Musi Rawas – Viral di media online mengenai pemberitaan tentang Kasus yang menimpa Yatman Bin Iran warga Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas yang menjadi terpidana/diskriminasi karna di tuduh mencuri buah sawit PT.Evan Lestari dan telah di vonis Hakim satu bulan kurungan pada hari kamis 11 Desember kemarin.
Dalam amar putusan tersebut Yatman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan ( pencurian buah sawit seberat 40 kg) dan di vonis satu bulan kurungan.
Sementara itu awak media mencoba menghubungi pihak managemnt PT Evans lestari yg di wakili oleh Manager legal PT Evans lestari Sdri Ellya Maria Sarkis,SH.M.Hum melalui via WhatsApp menyampaikan,”
“Proses yg berjalan saat ini sdh sesuai prosedur, tdk ada yg salah dalam telah didukung dua alat bukti, pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan polisi mengakui TBS yg diambil adalah milik PT Evans lestari, pelaku adalah mantan karayawan PT Evans lestari pada bulan Juli 25 lalu sudah memasuki pensiun dr PT Evans Lestari dan sesuai keterangan keamanan kebun dan sesuai keterangan tim keamanan.
Lanjutnya,” selama masih aktif bekerja pelaku pernah terindikasi beberapa kali mengambil TBS milik PT Evans Lestari, atas perbuatan tersebut berusaha memaafkan dan menasehati agar jgn melakukannya, namun pd tanggal tgl.08 desember 2025 pelaku ternyata mengulangi perbuatannya ketangkap.basah mencuri berondolan kelapa sawit milik PT evans lestari sebanyak 40 kg berondolan sawit dan mengenai proses Hukum.semua sudah berjalan sesuai aturan/prosedur Hukum yang berlaku. semua sama di hadapan Hukum dan apabila ada pihak yg tidak puas terhadap putusan Hukum maka sebaiknya melakukan upaya Hukum sesuai aturan ucapnya. (M Rifa’i)












