SUMUT Kompasnews
Tiur Wahyuni Zulyanti resmi melaporkan Walikota Binjai Drs.H Amir Hamzah Sekda kota Binjai H.Irwansyah Nasution ke Polda Sumut. STTLP (Surat tanda terima laporan Polisi) STTLP/D/30/X111/2022 SPKT / Polda Sumut telah melaporkan peristiwa Pidana UU no 1 tahun 1946 KUHP pasal 421 mulai tahun 2011 – Sekarang.
Walikota selaku pembina kepegawaian tidak segera menindak lanjuti surat dari Kepala BKN no :K-26-30/v 99-6/99 tanggal 11 okt 2016 tentang penjelasan mengenai kewajiban pemberian sebagian gaji atas istri dan anak – anak PNS terhadap saudara Adri Rivanto STTP ,berkaitan dengan kewenangan Walikota saat itu tidak memutuskan mengenai kewajiban pembagian gaji terhadap mantan istri dalam SK pemberian izin perceraian No: 474.2.212/K/2010 tgl 22 maret 2010 a.n Adri Rivanto S.STP bahwa rekomondasi dari BKN RI sebelumnya (terlampir) agar Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian menindak lanjuti berdasarkan surat Kepala BKN No : K -26-30 /V -99 -6/99 tgl 11 okt 2016 perihal pemberian sebagian gaji dan Pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat kepada PNS yang menolak memberikan sebagian gaji ke mantan istri atau anak- anaknya.
Dengan demikian Walikora Binjai selaku terlapor tidak melaksanakan rekomondasi dari BKN jakarta atas surat No 33249/B-AK 02.02/SD/Fill/SD/2022 perihal penegasan kembali permasalahan perceraian sdr Adri Rivanto dengan Tiur Wahyuni Zulyanti .
Ketika dikonfirmasi terkait masalah nya Jumat (7/7/2023) Tiur menjelaskan bahwa Lembaga Negara non kementrian BKD RI dijakarta telah berulang kali menyurati Walikota Binjai,sekda agar memerintahkan PNS kota binjai Adri Rivanto agar melaksanakan pasal 8 PP no 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN .
Namun hiingga berita sampai dimeja redaksi itikad baik dari pihak Pemko Binjai melalui Drs.H Amir Hamzah selaku Walikota tidak menggubris padahal pesan WhaatShaap pertanda masuk terkirim
Laporan :S.Hadi Purba