Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) A R Hadi, menuding Ketua DPRD yang sewakan lahan pertapakan Kantor Publik Bupati Batu Bara, per/ha nya dengan harga Rp 1 juta rupiah, ke Poktan warga simpang Gambus, luas lahan yang dikelolah poktan sebanyak 7 ha, dan tidak diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, bahwa lahan tersebut ternyata disewakan oleh Ketua DPRD Batu Bara, M. Safii kepada kelompok tani (Poktan).
Sehingga timbul kekisruhan yang terjadi, dikalangan masyarakat, yang mana lahan perkantoran Bupati Batu Bara, ber-ubah fungsi, yang menjadi perkebunan ubi akhirnya terungkap.
Dalam keterangan A. R. Hadi yang didampingi Sekretaris Satpol PP Fanwi Siregar, terungkapnya ada sewa menyewa dengan Poktan Simpang Gambus yang diketuai oleh Purwanto, ketika pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan (SP2) kepada Poktan beberapa waktu lalu.
“Saat ditemui di lapangan, yang sekaligus mengantarkan atau memberikan surat SP2, dalam waktu dua minggu agar meninggalkan lokasi tanaman ubi, jika tidak !!, maka akan kita ratakan menggunakan alat berat”, ungkap A. R Hadi kepada awak media diruang kerjanya, Selasa, 05/03/2024.
Disini terungkap, ternyata kehadiran Poktan berani menggarap lahan aset Pemkab Batu Bara, dikarenakan ada yang menyuruh, tidak lain adalah Ketua DPRD Batu Bara M, Safi’i, SH.
“Pembayaran sewa sebesar Rp 7 juta/ha seluas 7 ha, pada tahun 2023 lalu, poktan sudah berhasil panen, dan ini akan dilanjutkan dengan penawaran yang baru lagi”, terang A. R. Hadi.
A. R. Hadi juga mengakui, yang mana dari pihaknya sudah melayangkan surat SP2, yang diterbitkan oleh Satpol PP, yang mana akhirnya berhasil mengungkap permasalahan lahan pemkab yang di tanami pohon ubi tersebut..
“Dengan dilayangkan nya SP2 tersebut, dengan spontan, Ketua DPRD langsung menghubungi A. R. Hadi, untuk diberikan kesempatan kembali agar Poktan dapat bercocok tanam, sembari mempersiapkan pinjam pakai ke Pemkab Batu Bara, melalui Kabid Aset BKAD”, cetus Kasatpol PP Hadi.
Kasatpol PP secara terang – terangan menolak, dan mengatakan, “jangan ditanam, sebelum ada izin dari Pemkab Batu Bara”.
“Sebab pelanggaran, pasti ada unsur pindananya”, tegas A R Hadi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua DPRD Batu Bara M Safii yang dikonfirmasi awak media Kompasnews.co.id dari via WhatsApp nya, tidak ada memberikan suatu jawaban.
Informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, sebanyak 12,5 ha lahan yang dikelola BUMD, guna disewakan kepada Tikno, yang dengan harga sewa sebesar Rp 6 juta/ha.
Penguasaan lahan oleh BUMD, ada diduga atas perintah dari Fz, tak lain adalah adik mantan Bupati Batu Bara Ir, Haji, Zahir, MAp.
Sebagaimana diketahui, berubah fungsinya lahan aset perkantoran Pemkab Batu Bara, yang menjadi areal perkebunan ubi, sempat menjadi sorotan publik sejak pada tahun 2023 lalu.
Berbagai pihak, terkhusus bagi para petani, merasa dikucilkan dan kekecewaan yang mendalam, bahwa lahan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh oknum – oknum pejabat, untuk bercocok tanam yang tanpa membayar pajak atau pun sewa kepada Pemkab Batu Bara.
Pasalnya, masih banyak warga yang susah untuk mencari nafkah, akibat tidak memiliki lahan untuk bertani dan atau bercocok tanam.
Kasus ini kembali mencuat kepermukaan, pada awal tahun 2024, lahan perkantoran bupati batu bara ternyata kembali digarap oleh oknum tersebut, dan menurunkan alat berat berupa Ekscator. (Al 70)