Bengkalis – kompasnews.co.id.
Saat Dikonfirmasi Kasubbag Kepegawaian Melianis di ruangannya membenarkan, surat terkait Zikril Hakim alias Oji dari Kasie Penunjang Medik Bidang Pelayanan telah masuk ke Tata Usaha tanggal 13 Februari 2023. Karena sakit dan sempat Dinas Luar serta sibuk karena pekerjaan, dirinya baru mendisposisikan surat itu tanggal 23 Februari 2023.
Zikril Hakim alias Oji pegawai honorer Labor RSUD Mandau akhirnya diberikan sanksi berat alias dipecat karena telah melakukan pelanggaran menerima uang Rp 600.000,- untuk 2(dua) kantong darah dari Suryani anak perempuan dari Nek Kasinem (62 tahun) yang pernah dirawat sejak Senin (6/2/23) hingga Jum’at (10/2/23) di lantai 3 kamar IIB RSUD Mandau, Jalan Stadion No.10, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sejak Oji melakukan pelanggaran, kita langsung rumahkan Oji. Sejak itu, dia tak boleh masuk sampai proses pemecatannya selesai. Saya memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Oji”, kata Iwan menegaskan RSUD tidak main-main dengan pegawai yang melakukan pelanggaran.
Kabid Humas RSUD Mandau Iwan Ridwan menegaskan : sejak Oji melakukan pelanggaran tersebut, Pihak RSUD khususnya Bidang Pelayanan langsung merumahkan Oji, tutupnya. (Simon parlaungan)