Disnaker Kabupaten Bogor Menyediakan  Ruang Mediasi Mantan karyawan PT. BAEKBANG JAYA dengan Pimpinan Perusahaan PT. BAEKBANG JAYA

Nasional
Dilihat 459

Bogor kompasnews || Mediator di Disnaker yang di jembatani salah satu pegawai Disnaker Pak Arif Riyanto dan mempersilahkan masuk dan duduk di ruangan khusus mediator di kantor Disnaker kabupaten Bogor 01 September 2023.

Dalam mediasi tersebut pihak perusahaan bersekukuh bahwa tidak ada hubungan Hukum dengan 11 orang mantan karyawan PT. BAEKBANG JAYA tersebut.

Kalau memang tidak ada hubungan Hukum antara Mantan karyawan PT. BAEKBANG JAYA dan perusahaan yang bapak pimpin, saya tanya dulu Apakah ada yang kerja dan apakah ada yang penyuruh atau yang di suruh jika ini ada kata siapa tidak ada hubungan hukum nya kata pak Arif.

Pak Arif Riyanto memberikan arahan bahwa di selesaikan dengan baik-baik, jangan sampai seperti perusahaan yang lain, permasalahan kecil jadi panjang dan perusahaan di tutup ujar pak Arif Riyanto.

Lanjut pak Arif dulu kami mau datang kelapangan tetapi selalu di halang-halangi  dengan alasan yang tidak jelas, padahal tujuan kami kelapangan supaya memberikan solusi dalam permasalahan ini supaya tidak ada yang dirugikan baik pihak perusahaan atau Mantan karyawan itulah tujuan kami sebagai Mediator hubungan industrial tandas nya.

Pihak perusahaan meminta untuk mediasi Minggu depan Rabu 08 September 2023 dan mediasi dua kali pertemuan ini belum dapat titik terang nya, semoga mediasi ke tiga minggu depan sudah bisa di selesaikan tanpa ada yang di rugikan dan merugikan itulah harapan kami dari Disnaker sebagai mediasi hubungan industrial.

Dok: Ket Poto Jurnalis Kompasnews Saat Konfirmasi dengan salah satu Mantan karyawan PT. BAEKBANG JAYA di Kantin DISNAKER Kabupaten Bogor

Awak media kompasnews saat konfirmasi di kantin Disnaker Kabupaten Bogor, dengan sebelas (11) orang Mantan karyawan PT. BAEKBANG JAYA yang di dampingi oleh kuasa hukum nya  CARLES PAIZER RAMBE jika memang tidak ada titik tumu nya untuk mediasi Minggu depan 08 September 2023 kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang undangan yang berlaku, sebab kami mantan karyawan PT. BAEKBANG JAYA sudah bekerja ada yang 10 tahun dan ada yang 8 tahun dll dianggap tidak ada Hubungan hukum kami di pekerjakan seakan-akan kami tidak di anggap sebagai karyawan.

Padahal Kami bekerja dan di Gaji oleh perusahaan PT. BAEKBANG JAYA, dan bukti SLIP Gaji kami di anggap Palsu, Padahal setiap menerima Gaji kami selalu di berikan Slip Gaji di bawah UMK Kabupaten Bogor, dan kami mempunyai BPJS yang di keluarkan oleh perusahaan PT. BAEKBANG JAYA , kami sebagai Mantan karyawan PT. BAEKBANG JAYA yang di PHK sepihak berjumlah sebelas orang (11) sepakat untuk membuat laporan ke pihak berwajib dan kami tidak mau di pengaruhi siapapun  baik dari pihak perusahaan atau orang lain.

(Red)

You might also like