Bogor kompasnews || Kuasa hukum Mantan karyawan PT.BAEKGBANG JAYA Carles Paizer Rambe,SH Mempertanyakan tentang surat pengaduan yang di berikan ke kantor UPTD kabupaten Bogor, pada tanggal 21 september dan 25 September kurang lebih 27 hari belum ada titik terang sampai berita ini di terbitkan 18/10/23.
Kronologis permasalahan mantan karyawan yang tidak mau di publikasikan namanya, PT.BAEKGBANG JAYA dengan Direktur atau sebagai penanggung jawab di PT.BAEKGBANG JAYA, awal mula nya, ada kunjungan dari Disnaker ke PT.BAEKGBANG JAYA pada tahun 2020 menurut penjelasan salah satu karyawan, setelah petugas Disnaker pulang, dan salah satu karyawan PT. BAEKGBANG JAYA dipanggil oleh karyawati yang bernama Tika, untuk membakar dokumen, karyawan yang disuruh membakar dokumen tersebut melihat slip gaji yang sesuai UMK Kabupaten Bogor.
Lanjut karyawan setelah melihat slip gaji tersebut, di dalam hati nya bertanya ini slip gaji karyawan tetapi gaji saya hanya Rp.1 800 000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu karyawan dan karyawan yang lain mulai berontak, hanya yang disayangkan siapa karyawan yang lebih vokal memberontak langsung di PHK.
Pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 pihak perusahaan menyuruh untuk menandatangani surat, tetapi tidak boleh di baca terlebih dahulu namun karyawan tersebut tidak mau menandatangani nya, besok hari nya Sabtu 30 September karyawan tersebut dan teman-teman nya ingin masuk kerja seperti biasa namun pihak perusahaan mengatakan kalian semua sudah di OFF jangan masuk lagi,yang di sayangkan tanpa ada surat SP dan PHK.
Setelah Kuasa hukum Mantan karyawan PT.BAEKGBANG JAYA memaparkan Kronologis permasalahan Mantan karyawan PT.BAEKGBANG JAYA tersebut ke penyidik UPTD Kabupaten Bogor dengan pak Andre, dan di hadapan awak media Kompas news pak Andre mengatakan pengaduan tersebut sedang dalam proses dan akan menindak lanjuti aduan tersebut sampai tuntas,pada hari Senin tanggal 23-10-2023 saya dan tim akan kelapangan guna penyidikan tentang aduan masyarakat tersebut katanya.
Saya CARLES PAIZER RAMBE.SH. sebagai kuasa hukum dari mantan karyawan PT.BAEKGBANG JAYA telah menunggu selama kurang lebih 27 hari surat yang saya antar kan ke kantor UPTD pada tanggal 21 dan 25 September dan hari ini saya telah mendapat kan jawaban dari pak ANDRE sebagai penyidik UPTD kab Bogor untuk di proses atau menindak lanjuti terkait aduan masyarakat Ter sebut kata pak ANDRE,dan harapan saya pengaduan masyarakat tersebut secepat nya di tindak , mengingat masyarakat yang kecewa terhadap masalah ini dan menjaga perbuatan hal hal yang tidak di inginkan,tandas nya.
(Redaksi)