Jakarta, – kompasnews.co.id – Kasus yang sempat buat gempar masyarakat Sumatera Barat soal dugaan pengancaman terhadap masyarakat penolak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dikabarkan telah melakukan mediasi perdamaian di Polres Pasaman Barat antara pelapor dan terlapor pada hari Selasa 13 Jui 2023 lalu sesuai dengan surat perdamaian yang diterima redaksi kompasnews.co.id .
Menyikapi informasi itu, kompasnews.co.id mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris via WhatsApp, Senin 4 Juli 2023. Redaksi kompasnews.co.id mengajukan 2 poin pertanyaan, pertama bagaimana perkembangan dan atau kelanjutan kasus laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan kekerasan ini di Satreskrim Polres Pasbar, dan apakah pihak kepolisian mungkin akan menghentikan kasus mengerjar pelaku PETI, karena pelapor dan terlapor sudah berdamai, atau sebaliknya?
Dok Ket : Poto Pelapor tanda tangan surat laporan pengaduan.
Menjawab konfirmasi ini, AKP Fahrel Haris mengatakan proses masih berlanjut. Namun Ia tak menjelaskan proses mana yang berlanjut.
Seterusnya, kompasnews.co.id mengajukan pertanyaan apa benar terduga dalang pelaku pengancaman terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan warga penolak PETI mediasi perdamaian di Polres Pasaman Barat? Kasat ini menjelaskan masih dalam proses penyelidikan.
“Yang ada laporan tertulis
dan sudah kita tindak
lanjuti adalah perkara
pengancaman, dan
sampai saat ini perkara
tersebut masih dalam proses
penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris.
Terkait persoalan ini kompasnews.co.id juga telah mengonfirmasi Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, namun belum memberikam tanggapan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pelapor atas nama Arisman membuat laporan pengaduan kepada Kapolda Sumbar dan Kapolres Pasaman Barat atas peristiwa pengancaman yang dilatar belakangi kegiatan Arisman dan keluarganya melarang kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah tombang, Kabupaten Pasaman Barat.
Atas laporan pengaduan dari peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti Polres Pasbar dan pada akhirnya dikabarkan berakhir dengan perdamaian. Berikut ini isi perdamaian yang diterima redaksi kompasnews.co.id :
Bahwa kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) telah sepakat berdamai melalui modiasi di Polres Pasaman Barat pada hari Selasa 13 Jui 2023 dengan perkara pengancaman yang terjadi di Tombang Mudik Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Rabupaten Pasaman Barat yang dilakukan oleh Pihak Kedua (terlapor sebanyak 9 orang). Maka dari itu telah dibuat kesepakatan dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut:
- Mengembalikan nama baik keluarga Pihak Pertama di Tombang Mudik, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabuputen Pasaman Barat
- Menjamin keselamatan dan kenyamanan keluarga besar pihak di masyarakat Tombang Mudik seperti sedia kala dan tidak ada lagi prasangka buruk dan ganguan dari pihak kedua kepada pihak pertama
- Setiap aktivitas di Jorong Tombang harus berdasarkan kesepakatan dan musyawarah bersama
- Apabila poin-poin diatas dilanggar oleh pihak kedua, maka pihak pertama berhak menuntut pihak kedua sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
Demikianlah Surat Pernyataan dan Perjanjian Perdamaian ini kami buat antara kedua belah pihak dengan sebenar – benarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dan untuk dapat dipergunakan dimana perlunya.
(Redaksi)