Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Ka Jaga Regu B Posyan 2 Exit Tol Lima Puluh, sekira pukul11.00 wib dari Personil Piket Posyan 2 Pintu Tol Lima Puluh Regu B, melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang Laki – laki, yang diduga, memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu. Sabtu, 20/04/2024.
Dari berdasarkan Laporan dan informasi nomor: LI/ /IV/2024/Unit Intelkam Polsek Lima Puluh, pada tanggal 20 April2024.
Ada pun diduga pelaku, tersandung tindak pidana atau telah melanggar Pasal, yang
memiliki dan menguasai narkotika Jenis Shabu – shabu, atau sesuai dengan Pasal 112 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Tempat Kejaduan Perkara (TKP) nya,di Simpang MHB Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Ada pun yang di duga tersangka yang telah diamankan, I S (20 thn), laki laki, agama Islam, dengan status pekerjaan wiraswasta, yang tinggal dialamat Huta 3 Nagori Perlanakan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, J S (25 thn) agama Islam dengan pekerjaan Wiraswasta, dengan alamat yang sama di Simalungun.
Yang mana, telah menjadi Barang Bukti, yang berupa, – 2 (dua) Plastik Klip yang berukuran Kecil, yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, – Uang Tunai sebesar Rp.90.000 (sembilan Puluh Ribu rupiah), – 1 (satu) pasang sendal jepit, – 1(satu) buah alat Hisap Sabu (Bong), – 1 (satu) buah Dompet warna Coklat, – 1 (satu) Buah sepeda motor Jenis Hoda Beat warna Hitam.
Yang mana dengan dari kronologis penangkapannya, pada hari ini Sabtu Tanggal 20 April 2024, sekira Pukul 10.50 Wib, personil Piket Posyan 2 Exit Tol Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya, memberitahukan bahwa ada nya 2 (dua) orang pria, yang diduga keras memiliki atau menyimpan juga menguasai Narkotika Jenis Sabu.
Yang dengan ciri cirinya terduga pelaku, sudah diketahui Petugas, mendapatkan informasi tersebut, dari personil piket Posyan 2 Pintu Tol Exit Tol Lima Puluh Regu B, atas Seijin Kajaga (B) Ipda R. Marbun, SH, Langsung berangkat menuju lokasi TKP.
Sesampai nya di lokasi yang dimaksud, personil langsung melakukan penangkapan, terhadap 2 (dua) orang pria, yang terduga, yang mengakui atas nama Imam Safii dan Joni Saputa, dan saat di geledah, ditemukan 2 (paket) nerkotika jenis Sabu sabu, yang terdapat di telapak sendal milik terduga pelaku atas nama J S.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang ingin dia Jual kepada orang lain.
Selanjutnya, terduga pelaku dan Barang Bukti diamankan, dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh, guna untuk Proses selanjutnya.
Yang mana, Pasal yang di pesangkakan,
Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada pun yang menjadi saksi saksinya adalah, Aipda Victor Hutabarat, Bripka Roy Simangungsong, Briptu Firman, S.
Untuk menjadi rencana tindak lanjut, dari Polsek Lima Puluh untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Pihak Kepolisian mensita sebagai barang bukti,
Pihak dari kepolisian akan melimpahkan dari kasus ini ke Polres Batu Bara. (Al 70)













