Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- sekira pukul 19.30 Wib, dari Team Opsnal Reskrim Polsek lima Puluh telah mengamankan 1(satu) orang Laki – laki, atas nama T M (24 thn), yang dengan kasus Penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Dari berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/IV/2024/SPKT/Polsek lima Puluh tanggal 21 April 2024 yang lalu, yang mana waktu kejadian penganiayaan pada hari Rabu, 20/04/2014 pada sekitar pukul 22.20 wib,
Yang mana, telah diamankan seorang laki laki yang dengan kasus Penganiayaan, yang diduga sebagai pelaku yang melakukan penganiayaan, yang berinisial T M (24 thn) laki laki, beragama Islam, yang dengan status pekerjaan sebagai mocok mocok, yang tinggal di Dusun IV, Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Jum’at, 26/04/2024.

Yang dilakukan TM (24 thn) terhadap korban yang bernama Mulyono (50 thn) laki laki yang beragama Islam, yang pekerjaan sehari hari sebagai petani, yang tinggal di Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan.Datuk lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Ada pun diketahui oleh saksi saksi yang bernama Ponirin (40 thn) laki laki, yang beragama Islam, dengan pekerjaan nya sebagai Petani, yang tinggal di Dusun II Desa Sei Sarimah, Kecamatan Badar Kalifah Kabupaten Deli Serdang, sebagai menjadi saksi pertama
Ada pun sebagai menjadi saksi kedua, yang bernama Satria Amanda (21 thn) Laki laki, beragama Islam, pekerjaan sebagai wiraswasta, yang bertempat tinggal di Dusun IV Desa Pulau Sejuk, kecamatan Datuk Lima Puluh
Kabupaten Batu Bara,
Yang dengan dari kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 pada sekitar pukul 22.00 wib, si pelapor sedang menjaga parkir sepeda motor, disaat dalam acara pesta khitanan, yang diadakan di Dusun lV Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Dari antara diduga sebagai pelaku dan sikorban ada terjadi kesalah pahaman, terhadap keponakan dari pada terlapor yang atas nama T M (24 thn), yang kemudian terlapor tidak terima jika keponakan nya diminta uang parkir kendaraan, lalu terlapor pun marah marah dan pergi dengan mengancam akan membuat kerusuhan.
Tak berapa lama kemudian, terlapor pun kembali lagi sambil membawa sebilah parang, dan langsung mengejar sikorban sambil mengayunkan parang tersebut kepada sikorban, yang mengenai lengan tangan sebelah kanan sikorban, lalu sikorban pun lari, dan sikorban pun terus dikejar oleh pelaku, sipelaku terus mengayunkan parang nya sebanyak tiga kali ayunan kepada sikorban, namun tidak mengenai sikorban.
Akibat dari kejadian tersebut, sikorban mengalami luka bacok di lengan tangan sebelah kanan, yang sebanyak 13 (tiga belas) jahitan, dan sikorban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek lima Puluh, guna proses hukum yang berlaku.
Dengan dari kronologis penangkapan, pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.30 wib, Kanit Reskrim Polsek lima Puluh Ipda M. Siregar, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka atas nama T M telah melakukan penganiayaan.
Pada saat T M sedang berada di Desa Pulau Sejuk, selanjutnya, dari personil unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Ipda M, Siregar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan juga tersangka diboyong ke Polsek Lima Puluh untuk mendapatkan proses secara hukum yang berlaku.
Pihak dari kepolisian menyita sebagai Barang Bukti (BB), 1 (satu) bilah Parang atau Golok (Sajam) dari sipelaku.
Tindakan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Lima Puluh terhadap sipelaku, pihak kepolisian Polsek Lima Puluh mengamankan tersangka, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga dari saksi saksi, juga mengamankan BB.
Rencana untuk tindak lanjut dari kasus penganiayaan tersebut, Polsek melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan melengkapi berkas penyelidikan, untuk dari proses tindak lanjut, pihak kepolisian Polsek Lima Puluh melimpahkan kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum. (Al 70)













