Kota Metro, Kompasnews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI DPD Kota Metro) mendapati keluhan dari masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karang Rejo Metro Utara terkait adanya pengoperasian TPAS yang berdampak pada kesehatan lingkungan. Keluhan masyarakat ini diterima oleh LSM GMBI sejak tanggal 5 Februari 2024.
Warga juga mengeluhkan adanya kompensasi yang terhenti dari Pemerintah Kota Metro kepada masyarakat sekitar TPAS serta pemberian vitamin yang tidak diberikan lagi oleh Dinas Kesehatan Kota Metro, dan juga adanya rencana perubahan TPAS serta lainnya.

” Jadi tertanggal 10 Februari 2024 masyarakat sekitar TPAS tepatnya RT 31, 32, 33, 34, RW 08 dan RW 09 ini meminta pendampingan pada kami LSM GMBI DPD Kota Metro, yang selanjutnya kami LSM GMBI melakukan Investigasi di lapangan terkait apa yang di sampaikan masyarakat sekitar TPAS. Kemudian dari hasil investigasi kami di lapangan kami mendapatkan informasi bahwa benar akan ada kegiatan perubahan atau perbaikan atau pengalihan operasional dari TPAS menjadi TPST ” jelas Eko Djoko Susilo selaku Ketua LSM GMBI Kota Metro, Jumat 7 Juni 2024.
Dikatakan oleh Eko, dengan data yang didapat LSM GMBI telah melayangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro dengan Nomor Surat 105/KL-DIN.PU/DPD-LSM-GMBI/Kot.Metro/II/2024 dengan tembusan Dinas Lingkungan Hidup. Akan tetapi surat tersebut tidak mendapati tanggapan dari dinas tertuju.
” Kami melayangkan kembali surat kedua kepada Dinas PUTR dengan nomor surat 108/Perm.TL/DPD-LSM GMBI/MTR/V/2024, itu baru ada tanggapan dari Dinas PUTR dengan nomor surat 600/63/D.3/2024. Kemudian tepatnya ditanggal 17 Mei 2024 kami mengadakan pertemuan dengan pihak Dinas PUTR Kota Metro yang mana langsung di hadiri oleh Kepala Dinas PUTR bersama dengan Kepala Bidang Cipta Karya dan staff. Dalam pertemuan tersebut pihak Dinas PUTR menyampaikan kepada kami bahwa progam perubahan TPAS menjadi TPST di tunda dalam pelaksanaannya, yang awalnya akan di laksanakan pada tahun 2025 namun di tunda di karenakan adanya perubahan aturan di pusat. Namun berdasarkan investigasi kami secara mandiri kami mendapatkan adanya informasi melalui surat yang di sampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Sanitasi tertanggal 8 Mei 2024 dengan Nomor surat PA 0104-CI/343 dengan lampiran Kategori pemenuhan SPM/RPJMN/RENSTRA dengan nama kegiatan sistem pengelolaan Persampahan Skala Kota TPST karang rejo Yang mana dalam surat tersebut bahwa progam TPST skala kota tetap berjalan pada tahun 2025, tentu dalam hal ini tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh pihak DPUTR kepada kami, tapi justru kami menganggap apa yang di sampaikan pihak DPUTR selaku ketua tim pemeriksa kegiatan ada dugaan ingin membohongi Masyarakat ” Ujarnya.
Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut LSM GMBI Kota Metro juga mempertanyakan hasil Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang di terbit kan oleh team penyusunan Amdal yang di tunjuk oleh pemerintah Kota Metro yakni Dinas DPUTR Kota Metro. Upaya Pemerintah Kota Metro untuk segera melakukan optimalisasi TPAS menjadi TPST di kelurahan karangrejo Metro Utara Kota Metro yang sampai dengan saat ini masih dioperasikan dengan sistem open dumping.
” Jika merujuk kembali pada ketentuan peraturan yang berlaku, sejak tahun 2008 sistem kerja ini sudah dilarang untuk dilakukan, kami LSM GMBI DPD Kota Metro juga sangat mendukung adanya bantuan dalam bentuk hibah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat jenderal Cipta Karya Direktorat Sanitasi untuk mengoptimalkan sistem kerja TPAS Karangrejo. Namun demikian, sebagai bentuk upaya preventif terhadap adanya permasalahan sosial terutama dengan kelompok masyarakat sekitar terdampak pengoperasian TPAS dan kegiatan optimalisasi tersebut, kami LSM GMBI mendesak Pemerintah Kota Metro untuk menepati kesepakatan dengan warga juga menunaikan kompensasi yang mereka hentikan. Kami LSM GMBI menganggap bahwa kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab serta perhatian Pemerintah sekaligus untuk membantu kelancaran terselenggaranya program optimalisasi TPAS ( tempat pembuangan akhir sampah). Dan selanjutnya langkah kami LSM GMBI DPD Kota Metro akan investigasi lebih dalam baik itu ke DPUTR selaku ketua tim pemeriksa kegiatan optimalisasi TPAS dan juga ke Dinas LH selaku pengelolaan teknis TPAS Karang Rejo Metro Utara Kota Metro dan pihak terkait ” Tutup Eko. (Rio S)













