HAL-SEL_Kompasnews.Co.Id–Melihat kondisi KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., maka sejumlah Keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyampaikan 3 poin penting pernyataan
kepada Penegak Hukum
Penyampaian ini, saat menggelar hajatan doa dan yasinan bersama, mengingat dimana kondisi kesehatan KH. Abdul Gani Kasuba saat ini terus mengalami penurunan.
Dalam rilisan yang diterima media, segenap keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan mengaku menjadi saksi sejarah, terhadap pengabdian panjang Guru Besar KH. Abdul Gani Kasuba Lc, sebagai Tokoh pendidikan sekaligus Tokoh syi’ar agama di provinsi Maluku Utara
Selain itu, KH. Abd Gani Kasuba, juga berjasa besar sebagai sang guru, bukan hanya seorang pendidik namun juga banyak mendirikan sekolah-sekolah untuk anak negri di berbagi daerah terpencil yang ada di Maluku Utara, bahkan menengahi setiap konflik ummat beragama sekalipun.
”Kami hari ini tidak terlalu cakap melihat apa yang menurut hukum salah dan tetap menghormatinya, namun kami melihat begitu banyak jasa-jasa kebaikan yang tidak terhitung,” kata Ustadz Ongki Nyong saat membacakan petikan pernyataan sikap mewakili keluarga besar Alkhairaat Halsel. Selasa (24/12/2024).
Untuk itu, melihat kondisi kesehatan guru besar KH Abdul Gani Kasuba Lc, yang saat ini semakin memprihatinkan, maka melalui kesempatan ini, atas nama keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan sikap sebagai berikut ;
- Seluruh keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
- Seluruh keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan meminta kepada penegak hukum kejaksaan agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dirjen Pemasyarakatan melalui Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate, dapat memberikan hak-hak hukum kepada KH.Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan perawatan secara intensif dari keluarga atau rumah sakit diluar rutan sebagaimana secara eksplisit telah di jamin dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H dan pasal 34 ayat 3 yang menyatakan bahwa ” setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya “.
- Seluruh keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan, meminta kepada penegak hukum agar dapat mengabulkan permohonan pengalihan Status Tahanan KH Abdul Gani Kasuba menjadi tahanan rumah.
(Fahas)













