Dugaan Manipulasi Pengusulan PKH oleh Kepala Desa Bilal, TM Dituding Tebang Pilih

Daerah
Dilihat 1,047

Flores Timur, Kompasnews.co.id- Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengusulan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bilal, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur menyeret nama Kepala Desa berinisial (TM).

Warga menuding TM bersikap tebang pilih dalam mendistribusikan bantuan sosial. Bahkan, kepala desa tersebut diduga kuat memanipulasi data pengusulan penerima manfaat PKH. Ironisnya, data yang diajukan mencantumkan keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus ASN sebagai penerima bantuan.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang telah memenuhi kriteria, seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, atau lansia dengan keterbatasan ekonomi. Warga yang merasa memenuhi kriteria justru tidak diakomodasi dalam pengusulan tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Bilal, yang menganggap proses pendataan tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, data penerima PKH harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.

Untuk diketahui, apabila terdapat manipulasi data, tindakan ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, khususnya Pasal 42 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memalsukan atau menyalahgunakan data fakir miskin untuk kepentingan tertentu.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami sangat kecewa. Banyak keluarga yang benar-benar membutuhkan justru diabaikan, sementara keluarga ASN dan aparat desa (Kepala Dusun) malah masuk daftar penerima.”

Pihak desa belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Namun, warga mendesak Dinas Sosial dan pihak berwenang segera mengusut kasus tersebut agar distribusi bantuan PKH dapat dilakukan secara adil dan tepat sasaran.

Sementara itu, aktivis sosial setempat meminta agar proses pendataan dilakukan ulang dengan melibatkan masyarakat secara langsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Jika terbukti bersalah, kepala desa harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas salah satu aktivis.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi bantuan sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama program PKH.

Secara terpisah, Kepala Desa Bilal saat dikonfirmasi oleh awak media via nomor whatsapp belum memberikan klarifikasi. (28/12/2024) malam hari. (Sulatin/NTT)

You might also like