Halmahera Utara- Seorang warga bernama Novi Loloang mengaku mengalami intimidasi dari dua oknum polisi Polres Halmahera Utara setelah dirinya melaporkan kasus perampasan mobil Toyota Avanza di depan Kantor Bupati pada 7 Desember 2024.
Novi menyampaikan bahwa dirinya mendatangi Polres Halmahera Utara untuk melaporkan kejadian tersebut di Resmob. Namun, setelah laporan disampaikan, ia dipanggil oleh seorang penyidik pembantu bernama Chairil Saleh dan diminta masuk ke ruangan. Di dalam ruangan itu, sudah ada Kanit Novit Mamahe serta seorang anggota lainnya, Mario Hangewa.
Menurut Novi, di sanalah ia merasa diintimidasi dan ditekan dengan pernyataan yang mengarah pada ancaman. “Ngana mampo bayar 30 juta di praperadilan itu bukan bayar oto supaya ngana tau, ngana mau batangkis?” ujar salah satu dari dua oknum polisi tersebut, sebagaimana dituturkan oleh Novi.
Merasa tertekan dan tidak mendapat perlakuan yang semestinya dari aparat penegak hukum, Novi kemudian melaporkan kejadian ini ke Paminal Propam Polres Halmahera Utara. Ia berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
“Saya hanya ingin kasus ini bisa menemukan solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan. Hukum harus ditegakkan dengan adil,” ujar Novi.
Saat ini, laporan terhadap dua oknum polisi tersebut tengah diproses oleh Propam. Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Kasus dugaan intimidasi oleh oknum kepolisian ini menjadi sorotan publik, mengingat aparat kepolisian seharusnya mengayomi masyarakat, bukan justru membuat pelapor merasa tertekan. Masyarakat berharap agar Propam Polres Halmahera Utara dapat menangani kasus ini dengan transparan dan akuntabel demi menegakkan keadilan.
( Rusdi )













