Gawat! Mangkir Kerja, Oknum Guru PNS SMKN 2 BS Diduga Makan Gaji Buta

Daerah
Dilihat 375

BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Salah seorang oknum pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ZO yang diketahui sebagai guru pengajar di sekolah menengah kejurauan Negeri 2 yang beralamat desa Selali kecamatan Pino Raya kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu diduga mangkir kerja dan makan gaji buta, Rabu (19/02/25).

Berbulan-bulan oknum guru SMKN 2 Bengkulu Selatan diduga tidak masuk kerja.
Oknum guru ZO di ketahui selalu menjalankan bisnis pribadinya dan tidak masuk kerja. Saat di konfirmasi awak media ZO dengan lantang mengatakan apa yang menjadi urusan kalian dengan kehadiran saya, kalian mau pecat saya, kalau kalian beritakan tidak sesuai dengan fakta dan data oknum guru ini mengancam akan melaporkan awak media yang memberitakan kepada Aparat Penegak Hukum.

“Apa permasalahan dengan kehadiran saya,enggak bisa kalian mau berhentikan saya silahkan buat berita sesuai data dan fakta kalau enggak sesuai saya akan tuntut kalian” ujarnya

Tindakan oknum tersebut juga pernah mendapatkan teguran dari kepala sekolah SMKN 2 selaku atasanya.

Hal ini tentu dapat menimbulkan kesan buruk terhadap kinerja lembaga SMKN 2 kecamatan Pino Raya karena ulah oknum yang tidak bisa menjadi contoh buruk bagi guru yang lainya.

Aktivis pemuda putra kelahiran Bengkulu Selatan Anton Putra Jaya yang mendengar masalah ini merasa prihatin dan kecewa karena oknum guru tersebut dinilai tidak profesional dan memberikan contoh yang tidak baik.

“Kinerja oknum PNS tersebut selaku guru peternakan di SMKN 2 Bengkulu Selatan terkesan sangat tidak propesional dengan lebih banyak beraktifitas di luar untuk kepentingan pribadinya.

Jadi oknum guru PNS model begini yang malas-malasan itu seharusnya diberikan teguran dan sanksi yang tepat agar dikemudian hari tidak suka-sukanya dan tidak arogan terhadap siapapun yang ingin konfirmasi kebenaran atas dugaan tidak masuk kerja.

Lebih lanjut Anton menyebutkan kepala sekolah SMKN 2 Bengkulu Selatan seharusnya mengajukan surat rekomendasi untuk pemecatan bagi oknum guru PNS yang malas masuk kerja
“Tidak dilarang memiliki bisnis, tapi selaku guru harus tahu tanggung jawab, usaha boleh, bisnis jalan terus tapi bolos kerja jangan karena itu kewajiban sebagai PNS,
Kalau mau bebas mundur saja dari PNS jika hasil Gaji sebagai guru kurang mencukupi, jangan makan gaji buta jika benar atas dugaan tidak masuk kerja ini namanya tidak Fair dan ini merupakan tontonan yang tidak baik serta merugikan orang tua murid, apakah tidak malu berbisnis tapi ikut mengambil gaji dari negara, yang saya tau gaji sebagai guru PNS itu dari uang rakyat yang dikumpulkan lewat pajak ya,” tegas Anton.

Kepala sekolah SMKN 2 Bengkulu Selatan saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, menyampaikan Dari bulan Agustus tahun anggaran 2024 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2025, kepala sekolah mengakui bahwa ZO selaku oknum guru, kurang lebih 10 sampai 15 hari masuk kerja sejak Edi Rusman Wijaya M.Pd menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 2.( 08/02/25) melalui pesan WhatsApp .

“Sejak saya menjabat kepala sekolah paling baru 10 atau 15 hari masuk itupun kalau saya panggil karena ada keperluan, saya juga sudah mengosongkan jam pelajaran beliau” Ujar Kepsek.

(Tanto JKD)

You might also like