Penggunaan Dana Desa  A  Widodo Kecamatan Tugumulyo Penuh Dengan Tanda Tanya ” Aku tidak tau pak “

Daerah
Dilihat 1,037

Musi Rawas – sesuai dengan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan tindak pidana korupsi bap III Pemberian penghargaan .

Pasal  7 ayat ; Setiap orang,organisasi masyarakat,lembaga swadaya masyarakat yang tela berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan .

Ketua DPD LSM BARAK NKRI bersama rekan rekan wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung mengenai penggunaan dana realisasi Dana desa tahun 2024 di desa A Widodo kecamatan Tugumulyo sebagai monitoring sosial control agar penggunaan dana desa tepat dan sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang ada.

M Rifa’i selaku ketua DPD LSM BARAK NKRI kabupaten Musi Rawas dalam kesempatan tersebut Meninjau langsung ke lapangan serta mengkonfirmasi pihak perangkat desa yakni ” Anton” selaku sekretaris desa pada hari Senin 17 februari 2025 tepatnya di kantor desa akan tetapi sangat di sayangkan terkesan ada yang di tutupi oleh sekretaris desa dan terkesan beliau tidak tau tentang penggunaan dana ujar Ketua DPD LSM BARAK NKRI tersebut.

Masih di tempat yang sama Anton selaku sekretaris desa menyampaikan,” untuk dana desa kita sudah diaudit oleh pihak BPK kalau bapak pengen tau lebih biar jelas tanyakan langsung sama pak kades, takutnya saya salah jawab pak ungkapnya dengan nada yang penuh kecemasan seolah olah ada yang di sembunyikan.

You might also like