BD Sabu 23 Kecamatan Di Langkat Disinyalir Telah “Kordi” “Satresnarkoba Tutup Mata dan Telinga”

Daerah
Dilihat 301

Langkat–Kompasnews.co.id Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Langkat, beredar tanpa ada tindakan hukum yang nyata dan sampai saat ini tak satu pun para bandar di tangkap dan diproses hukum ke meja kursi pesakitan. Masyarakat merasa resah akan transaksi penjualan narkoba jenis sabu tersebut, sehingga sudah mengancam kelangsungan hidup anak-anak generasi muda dan meningkatnya kejahatan sehingga mengancam keamanan ketertiban masyarakat (khamtibmas).

Pihak kepolisian Satresnarkoba hanya berani memberantas peredaran narkoba ditingkat pengedar kelas teri (kecil-red) dan pemakai sementara para bandar besar (Gembong) yang terkoordinir dan diback’up tidak ada mendapat keadilan hukum dan diperlakukan sangat istimewa nyaman, dan dijamin aman melegalkan sabu-sabu di kabupaten Langkat.

Hasil informasi dari masyarakat diperoleh kompasnews.id diduga pada umumnya di seluruh kecamatan di kabupaten Langkat para bandar narkoba kelas kakap sudah lama menjalankan bisnis haramnya (sabu-red) tanpa tersentuh hukum di wilayah hukum Polres Langkat.

Dalam hal ini masyarakat kabupaten Langkat khususnya bagi para gembong Bandar sabu-sabu menjalani bisnis haramnya sangat berharap pihak Mapolres Langkat khususnya Satresnarkoba Polres Langkat lebih serius melakukan penindakan nyata dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Pasalnya, hal tersebut sudah sangat meresahkan bagi lingkungan tempat tinggal mereka, harapan masyarakat aparat penegak hukum Polres Langkat dapat menangkap gembong bandar narkoba di seluruh kecamatan diantaranya 23 kacamatan kini berada di Kabupaten Langkat disinyalir telah kordi dengan Satresnarkoba polres Langkat dalam peredaran sabu berjalan eksis dan aman tanpa ada hambatan dari pihak kepolisian Satresnarkoba Langkat.

“Masyarakat di bhumi Bertuah dan Religius sangat berharap besar kepada pihak Kapolres Langkat terkhususnya kepada Satresnarkoba, AKP Rudi Syahputra SH.MH agar segera menangkap gembong bandar besar yang sudah lama menjalankan bisnis haramnya, karena kerap terjadi anak-anak muda akan berdampak dari pengaruh narkoba jenis sabu-sabu (Garam China) tersebut.

Karena, menurut kami masyarakat Langkat hal ini dapat merusak anak-anak para generasi muda, dan kami tidak mau banyak korban – korban kehilangan generasi penerus bangsa.

Padahal, hukuman bagi para pelaku bandar yang terkendali dan diback’up, apabila pihak kepolisian memproses para bandar di kabupaten Langkat, sangat berat akan dampak sanksi hukum yang diterimanya.

Akan tetapi nihil dikaji apabila pihak kepolisian menindak para Bandar besar dalam perdagangkan barang haram (sabu-red) tersebut untuk diberi sanksi tegas, namun akan sebalik para bandar besar seakan mengembangkan sayapnya lebih meluas keseluruhan penjuru dari tingkat dusun/desa, kecamatan dan kabupaten bahkan ketingkat provinsi terkesan menjadi mitranya yang disinyalir terkoordinir (kordi-red) dan terjaga dan terlindungi aparat penegak hukum di negeri Langkat Bertuah dan Religius.

Disinyalir dengan adanya kordi antara para Bandar dan pihak Satresnarkoba Polres Langkat, pemberantasan Garam China nihil untuk mencapai Kabupaten Langkat bersih dari narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, kepada kompasnews.id.

Namun, di mata publik, janji atau selogan semacam ini kerap terdengar Klise tanpa hasil fakta nyata di lapangan, semua itu hanya kiasan dengan membodohi masyarakat Langkat seakan peredaran narkoba di berantas ternyata itu hanya imbas dari para bandar besar menutupi topeng atas kinerja aparat penegak hukumnya penindakan terlihat.

“Dari tahun ke tahun dan pergantian petinggi polri di Polres Langkat tak satupun para bandar besar di tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.

Kini sebaliknya para bandar besar narkoba telah terkoordinir dengan baik bahkan diback’up seaman mungkin sehingga para bandar, besar kepala melegalkan aktivitas dagangan sabu-sabunya semakin melebar kesegala penjuru di Kabupaten Langkat tanpa ada mendapatkan tindakan hukum nyata dari petinggi di Polres Langkat melalui Satresnarkoba Polres Langkat,” kata tokoh masyarakat Langkat yang enggan disebut jatidirinya kepada kompasnews.id.

Harapan yang ‘Tetap Suram’ selama jaringan besar atau gembong Bandar (BD) besar kelas kakap terkait narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) masih bebas beroperasi dengan langgeng dan aman tanpa terkecuali ada kerjasamanya dengan aparat narkoba terkait.

Ancaman ini akan terus menggerogoti di wilayah hukum Sumatera Utara terkhususnya di Kabupaten Langkat di Negeri Bertuah dan Religius.

Publik hanya bisa berharap bahwa penegakan hukum aparat penegak hukum di Mapoldasu Polres Langkat tak lagi terjebak dalam rutinitas tanpa hasil yang nyata dalam penindakan sabu-sabu.

Seperti bayang-bayang di kejauhan, perjuangan memberantas atau memberangus narkotika jenis sabu-sabu tetap terasa samar, dan tidak ada kepastian hukum (Nihi-red) yang jelas dan tidak adanya kepastian hukum yang nyata dalam penindakan peredaran narkoba jenis sabu-sabu (Garam China) tersebut.

(Lkt-1)

You might also like