Modus Perpisahan Siswa, SDN No.050755 Simp 3 P.Susu Diduga Lakukan Pungli

Daerah
Dilihat 231

Kompas News.co.id I Brandan Barat.
Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri SDN, No.050755 Simpang 3 Pangkalan Susu, Kelurahaan Tangkahan Durian Kecamatan Pangkalan Susu, kembali terulang. Hal itu terkuak ketika salah seorang dari orang tua wali murid yang enggan disebutkan jatidirinya mengeluhkan dengan adanya dugaan pungli ditempat anaknya bersekolah dengan dikemas rencana kegiatan berupa perpisahan dan kelulusan pada Mei 2025 mendatang.

Sumber mengaku, jika anaknya yang hendak lulus kelas VI (6) Sekolah Dasar Negeri milik plat merah itu, harus menggogoh kantong lebih dalam dikarenakan biaya perpisahan anaknya senilai Rp 200,000 perorang.

“Merasa kesal dan keberatan saya sebagai orang tua wali murid SDN No.050755 Simpang 3 Pangkalan Susu, Kelurahaan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat yang akan melaksanakan kegiatan perpisahan bagi kelas VI sekolah dasar kami di pungut biaya sebesar Rp 200,000 dengan alasan untuk kegiatan oleh wali kelas dan biaya tersebut di himbau untuk uang perpisahan dan apabila merasa keberatan kami selaku orangtua walimurid terancam tidak dapat mengambil Ijazah anaknya,” ujar Sumber kepada wartawan Kompas News.co.id, pada sepekan lalu.

Menurut dia, dirinya yang hanya bekerja buruh harian lepas atau buruh tidak tetap dan keluarga berkategori kurang mampu itu, tentu biaya tersebut sangat memberatkan dia beserta keluarganya.

Terlebih lagi, dengan biaya yang dirasanya cukup besar tidak sebanding dengan penghasilan dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan buruh tidak tetap.

Dia berharap, dengan adanya keluhan ini semoga pihak sekolah ditempat anaknya menimba ilmu pendidikan dasar itu, bisa membebaskan biaya bagi anak-anaknya SDN No.050755 Simp 3 Pangkalan Susu dalam kegiatan Perpisahan tersebut.

Saya cuma mengharapkan, semoga pihak sekolah tidak terlalu membebankan biaya yang menurut kami cukup besar, bagi orang tua atau wali kelas siswa yang masuk berkategori keluarga dengan berpenghasilan rendah,” imbuhnya wali murid kepada Kompas News.co.id.

Berharap pihak kepolisian Polres Langkat khususnya unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Langkat agar mengusut kutipan terhadap para pelajar kelas VI hendak menggelar kegiatan perpisahan.

“Polisi unit Tipikor Polres Langkat agar mengusut kutipan ataupun pungli dengan berdalih perpisahan. Periksa kepala sekolah dan Komite sekolah kerena melakukan pungli terhadap anak sekolah kelas VI untuk gelar perpisahan di sekolah,” pintah tokoh masyarakat di Brandan Barat kepada Kompas News.co.id.

(jok)

You might also like