Musi Rawas, Sumsel, Kompasnews.co.id – sangat ironis sekali yang terjadi di tengah masyarakat , yang memiliki lahan syah tanah serta perkebunan, tetapi yang hanyamengklaim justru lebih punya kendali kekuasaan .
Contohnya yang dialami oleh Sumiati dan beberapa warga lainnya yang bernasib na”as dialami puluhan warga Desa SP 5 Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga di tuduh melakukan pencurian ( Maling) Buah Kelapa Sawit (TBS) oleh salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Musi Rawas.
Sumiati binti H.Asnawi, dan satu orang karyawan nya bernama suryadi (41) pada senin (4/11/2024) yang lalu sekitar pukul 06.00 WIb saat memanen buah kelapa sawit di tangkap Reskrim Polres Musi Rawas dan di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Musi Rawas.
Saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (7/7/25), Muhammad Rudi selaku menantu dari Sumiati mengaku akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan, memohon keadilan dirinya tidak terima orang tuanya di tuduh oleh pihak perusahaan melakukan pencurian, pasalnya lahan yang ia panen adalah milik sendiri dan memiliki surat kepemilikan lahan.
“Lahan yang kami panen itu milik sendiri, luas lahan kami ada 9 Ha dan sudah bertahun- tahun kami kelola tidak pernah ada masalah, tapi kemaren (red) saat kami melakukan panen bersama karyawan kami ditangkap Polisi, “kata Rudi.
Menurut Rudi, warga desa lain yakni yang ada di desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, juga mengaku ada 5 orang keluarga bersama pemanen menjadi korban penangkapan oleh Polres Musi Rawas saat memanen buah sawit dilahan miliknya sendiri.
“Keluarga kami juga mengalami nasib yang sama, kami panen sawit dilahan sendiri, punya surat kepemilikan lahan tapi ditangkap dan ditahan di polres dengan tuduhan melakukan pencurian memanen sawit perusahaan, untuk itu kami juga akan melakukan gugatan ke pengadilan, ” ujar salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
” Untuk itu kedatangan kami ke Komnas HAN dan Ke Komisi Yudisial Jakarta dengan berharap supaya tatanan hukum dan Agraria di lndonesia tidak mandul dan saya juga sangat berharap agar penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dapat di evauasi terutama terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM), “urainya
Masih menurutnya, bahwa dia juga mminta surat rekomendasi untuk kepentingan keperdataan, Selain itu kepemilikan atas lahan yang syah yang kami miliki dan membebaskan yang di tahan di rumah Tahanan Negara Polres Kabupaten Musi Rawas.
“Dalam hal ini, pihak kepolisian kurang cermat dalam penangan masalah ini, meskinya pihak kepolisian dapat menanyakan terlebih dahulu terhadap pelapor apakah memiliki bukti yang akurat atas kepemilikan lahan, sementara mereka warga yang melakukan pemanenan kelapa sawit sudah menunjukan bukti kepemilikan lahan mereka, bukan main tangkap dan tahan saja kepada warga, “pungkasnya.
Dalam hal ini, keluarga Sumiati Berharap bahwa PT. MBL mengembalikan hak hak masyarakat, Jangan sampai bertolak belakang dengan arahan presiden Prabowo, yakni agar polisi dan TNI dalam membantu rakyat dalam membuka lahan untuk ketahanan pangan.
Kasus ini menyoroti konflik agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat, dan pihak keluarga ( menantu dan cucu -red) mengajukan permohonan serta bantuan ke Komnas HAM dan ke komisi yudisial karena menunjukkan rasa ketidakpercayaan masyarakat atas penegak hukum di tingkat daerah, serta harapan akan keadilan dari pemerintah pusat.
(Rls/OKK AKPERSI)
Laporan: M Rifa’i













