Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Perumahan Mawar Resident Sunter jaya Jakarta utara Desak Polsek Tanjung Priuk Segera Tangkap Pelaku

Nasional
Dilihat 246

Jakarta Kompasnews | Ketua Tim Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Perum Mawar Resident Sunter jaya, Belson Sinaga, SH 17Juli 2025.

Jakarta – Kasus 351 Atau 170 KUHP pengeroyokan yang terjadi di Mawar resident, Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta utara , kini memasuki babak baru.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum GUNUNG MBERLAWAN PERSADA (GMP), Belson Sinaga ,S.H mendesak Polsek Tanjung Priuk untuk segera menangkap dan menahan kedua Pelaku terduga pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Kami dari penasehat hukum korban mendesak Polsek Tanjung Priuk Jakarta utara untuk segera menangkap dan menahan kedua terduga pelaku yang telah dilaporkan,” ucap Belson sinaga,S.H, Kamis (17/7/2025).

Belson Sinaga,S.H menjelaskan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada bulan Mei,2024 dan telah dilaporkan Awal ke Polres Jakarta Utara dengan nomor : LP/B/760/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut /Polda Metro Jaya.

Menurut tim hukum korban, kasus Pasal 351 Atau 170 KUHP pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Tiga orang masing-masing, N, G, S.

Sebagai Kuasa Hukum korban, Belson evriko Sinaga,S,H.menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara ini sudah terpenuhi, mulai dari peristiwa dan Saksi Alat bukti tindak pidana, identitas pelaku, saksi-saksi, hingga bukti visum korban.

Oleh karena itu, menurut Belson Sinaga,S.H.sudah sangat cukup bukti untuk dilakukan penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal-pasal dalam KUHAP.

“Pengeroyokan adalah delik biasa, sehingga tidak memerlukan syarat laporan untuk diproses. Jika unsur-unsur pidana telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil tindakan hukum,” ujar Belson Sinaga.S,H.mewakili tim hukum.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan Segera tangkap dan tahan Tersangka kepada penyidik Polsek Tanjung. Priuk dengan cepat Penahanan

Lebih lanjut, tim hukum akan mengambil langkah administratif dengan mengirimkan surat pengaduan kepada,Satuan Polisi Propam (DIV.PROPAM) serta instansi terkait tempat para Penyidik pelaku bertugas untuk mendorong adanya sanksi administratif maupun etik sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang bersalah harus diproses sesuai aturan hukum di negara ini,” tutup Belson Evriko Sinaga,S.H.

(red)

You might also like