P2NAPAS Laporkan UPAP DKI ke KPK, Atas dugaan Belanja BBM Fiktif 7.2 M Lebih.

Jakarta- Kompasnews.co.id
Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS akan laporkan Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas dugaan Belanja BBM Fiktif (Belanja BBM Tidak dilengkapi Bukti
Pertanggungjawaban yang Lengkap Senilai Rp7.240.420.000,00 pada KPK RI Jakarta.

“Ya, kami menduga belanja BBM tersebut fiktif, dan permasalah ini akan kami laporkan pada KPK” katanya pada awak media (12/8).

Diketahui Pada Tahun Anggaran (TA) 2022 Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mendapatkan alokasi anggaran untuk belanja pengadaan
bahan bakar minyak (BBM) kapal senilai Rp30.106.998.720,00 dengan realisasi per Oktober
2022 senilai Rp23.020.000.000,00 atau 76,46%.

Atas realisasi anggaran tersebut digunakan untuk
kebutuhan BBM kapal-kapal yang dimiliki oleh UPAP yaitu, Kapal Barang Catamaran, Kapal
Patroli Hiu 5, Kapal Sekolah 08, Kapal Sekolah 06, Kapal Barang Banawa 24, Kapal Penumpang
Batara, Kapal Penumpang Sangaji, Kapal Penumpang Chabing Nusantara, Kapal Penumpang
Indra Kemala, Kapal Penumpang Dewandra, Kapal Penumpang Samudra Sonar 1, Kapal Penumpang Sonar 2, Kapal Penumpang Sonar 3, dan Kapal Penumpang Sonar 4.

Berikut adalah gambar kapal-kapal Dinas Perhubungan.
Gambar 3.1

Diketahui Kapal Penumpang UPAP Dinas Pehubungan
UPAP melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan perjanjian kerjasama
dengan PT UEN pada tanggal 03 Januari 2022, berdasarkan kontrak Nomor 06/PKSBBM/UEN/I/2022 dalam pekerjaan Penyediaan BBM atau Gas untuk Kapal Angkutan
Penumpang dan Kapal Sekolah. Dalam ruang lingkupnya yaitu Penyediaan BBM atau Gas untuk
seluruh kapal yang dimiliki oleh UPAP.

Alur pembelian BBM kapal dilakukan dengan cara sebagai berikut; setiap kapal selesai
berlayar dan telah menurunkan penumpang di Pelabuhan Muara Angke, kapal kemudian mengisi
BBM ke SPBU Pertamina Nomor 34.144.02 yang berlokasi di Pantai Marina Ancol.

Selanjutnya,
operator SPBU mengisi form order (FO) yang berisi data-data antara lain jumlah liter pengisian
Bahan Bakar, harga satuan per liter, total harga, nama kapal, nama nahkoda kapal (juru mudi),
dan tanggal. Setelah BBM terisi, nahkoda kapal dan operator SPBU menandatangani FO.

Dari keterangan BPK RI atas diketahui bahwa penggunaan riil BBM
kapal UPAP s.d. September 2022 adalah senilai Rp19.087.365.000,00.

Proses pembuatan invoice
oleh PT UEN yaitu berdasarkan dengan dokumen laporan pengisian dari pengawas dan operator
SPBU, kemudian diinput ke dalam sistem keuangan, dan selanjutnya diperoleh rekapitulasi
penggunaan BBM per kapal.

Masih menurut BPK RI atas dokumen kontrak, invoice, Surat Persetujuan
Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke,
logbook kapal, kuitansi, dan FO, diketahui bahwa terdapat hal-hal sebagai berikut

Pertama Belanja BBM kapal penumpang UPAP Tidak dilengkapi Bukti Pertanggungjawaban
yang lengkap senilai Rp1.834.225.000,00

Hasil pemeriksaan lebih lanjut pihak UPAP menjelaskan pembelian BBM yang tidak disertai
SPB senilai Rp1.834.225.000,00 digunakan untuk posisi siaga (standby) dan sea trial. Atas
penjelasan tersebut sampai dengan pemeriksaan berakhir, pihak UPAP tidak menyampaikan
bukti pendukung yang memadai antara lain berupa berita acara pelaksanaan sea trial dari
penyedia kapal, Log Book kapal dan dokumen pendukung lainnya.

Penjelasan lebih lanjut dari Kepala KSOP IV menyatakan bahwa Kapal Penumpang milik
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga tidak dilengkapi dengan AIS (Automatic
Identification System). AIS merupakan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF)
yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima
informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau
stasiun radio pantai (SROP). Apabila AIS dalam kapal tidak aktif maka nahkoda wajib
menyampaikan informasi kepada SROP dan/atau Stasiun VTS, serta mencatat kejadian
tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.

Kedua Belanja BBM Kapal Kerja, Kapal Patroli, Kapal Sekolah, dan Kapal Barang Tidak
Dilengkapi Surat Pertanggungjawaban senilai Rp5.406.195.000,00

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran pengadaan BBM kapal penumpang,
kerja, patroli, sekolah, dan barang UPAP senilai Rp7.240.420.000,00 tidak diyakini kewajaran penggunaannya.

Hal tersebut disebabkan oleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugasnya dengan cermat dalam
melakukan pengendalian kegiatan–kegiatan yang dilaksanakan oleh bawahannya; dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melaksanakan tugasnya dengan cermat
dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan.

(Redaksi)

You might also like