Rekonstruksi Korban Supriadi, Yang Terjadi Dijalan Raya Setuntung Desa Sukamaju Digelar di POLRES PALI.

Hukum & Kriminal
Dilihat 177

Kompasnews.co.id

Sumsel – Polisi menemukan titik terang setelah menggelar merekonstruksi adegan peristiwa pembunuhan Supriadi (35) yang terjadi pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Hadir juga kuasa hukum dari korban Supriyadi .IRA HANDAYANI HARAHAP .SH.MH . Serta istri korban dan keluarga.
Adegan Reka ulang itu Polisi menghadirkan pelaku YH (35) untuk mencari kesesuaian keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kondisi di lokasi pembunuhan yang menghilangkan nyawa korban.

Rekonstruksi digelar penyidik unit Reskrimum Polres PALI, Polda Sumsel dihalaman Mapolres PALI pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 09.00, WIB.

Dalam rekonstruksi itu ada 11 adegan diperagakan tersangka YH (35), pada saat menghabisi nyawa korban Supriadi, yang terjadi dijalan raya Setuntung Desa Sukamaju bulan lalu.

Saat berlangsungnya rekonstruksi tersebut, pelaku YH dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Resort PALI, dan disaksikan oleh pendamping hukum dari pihak korban Adv. Ira Handayani Harahap dan partner.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Kanit penyidik unit Reskrimum Polres PALI IPDA M.Yusuf Arpan S.Tr.K menjelaskan terkait itu. (KASIM)

You might also like