Sejumlah Warga Kabanjahe MitaKepada DPRD Karo Agar Judi Tutup

Daerah
Dilihat 583

Tanah Karo; Kompasnews.co.id

Aktivitas judi marak di tanah karo, Membuat keresahan warga terutama Kalangan ibu rumah tangga serta Meningkatkan kejahatan pencurian Hingga mengakibatkan kemiskinan masyarakat kabanjahe dan sekitarnya

Melihat bebasnya judi di tersebut Kapolres kabupaten Karo AKBP Eko Yulianto S.H.S.I.K.M.M. di duga tutup mata sedangkan masyarakat  tanah karo sudah keresahan atas maraknya Aktivitas judi di tempat tinggal mereka.

Sejumlah masyarakat kabanjahe yang
Mengatakan kepada awak media di lapangan kamis,31/7/2025/judi mesin Tembak ikan ikan, bersama judi jenis Dadu di kabanjahe ini sudah semakin Meraja lela, bahkan bebas betoorasi Secara terang terangan di  tempat Umum,Namun tidak ada sentuhan Dari pihak kepolisian, tegas warga.

Dari pantauan awak media dilapagan
Kamis 31/7/2025/ aktivitas judi baik
Mesin tembak ikan ikan bersama judi
Dadu, cukup meraja lela membuat 
Masyarakat rasah, sedangkan dalam 
Undang undang pasal 303 ayat1 KUHP  sudah menjelaskan bahwa Segala bentuk perjudian tanpa ijin, adalah  kejahatan, Namun kapolres Tanah Karo seakan tidak peduli atas Maraknya perjudian di tengah wilayah Hukumnya.

Sedangkan akibat perjudian dapat Memicu berbagai persoalan sosial Mulai dari meningkatnya angka Kekerasan dalam rumah tangga Menyebabkan konflik keluarga hingga Memicu perceraian, selain itu yang  berbahayanya anak juga dapat Mencontoh apa yang dilakukan orang Tuanya.

Atas maraknya Aktivitas perjudian di
Kabanjahe sejumlah masyarakat karo
Meminta kepada DPRD) kabupaten
Karo, untuk menegur pihak kepolisian
Khususnya Kapolres tanah Karo agar
Praktik perjudian segera di berantas. 

Maraknya praktik perjudian tersebut Sejumlah warga kabanjahe menduga Kapolres tanah Karo,ikut membekingi Judi di wilayah hukumnya, sedangkan Kata warga tugas polisi melayani Masyarakat dengan yang baik serta Menjaga ketertiban masyarakat Bukan untuk membiarkan orang main Judi, tegas warga, (JG)

You might also like