Bandar Lampung – Kompas News
Pelaporan NGO LANTAI DPP Lampung ke Polda Lampung terhadap PT Margamulya Batu Sejahtera (MBS) terkait pasal 160 UU No 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, diterima langsung oleh Sekretariat Umum Polda Lampung.
Saat diwawancarai Kompas News di lingkungan Polda Murtadho, SH atau yang akrab disapa Bang Edo.Ketua Umum NGO LANTAI didampingi Firdaus sang Sekretaris (06/10) mengatakan, pelaporan kami karena pihak DLH Provinsi Lampung telah memeriksa kelengkapan dokumen dan ditemukan ada pelanggaran di Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan batu andesit tersebut, dan atas dasar hal itu DLH menghentikan sementara kegiatan Perusahaan tersebut hingga dokumen perizinan dilengkapi.

Melihat ada celah pelanggaran hukum dan UU yang diduga merugikan negara karena sebelum kelengkapan perizinan dilengkapi sudah melakukan aktivitas penambangan kurang lebih satu tahun.
Pelaporan kami diterima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) dan kami telah menyampaikan laporan secara tertulis, menurut petugas penerima laporan dalam waktu 1×24 jam kami akan di beri Khabar perkembangan laporan yang kami berikan.
Selain PT MBS hari ini kami juga melaporkan beberapa Gapoktan dan Poktan di tiga Kampung yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah yaitu Kampung Rawa Betik, Mataram Ilir dan Bumi nabung Ilir, pelaporan dimaksut terkait adanya dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan Ketua Gapoktan, Ketua Poktan hingga Dinas Pertanian setempat.
Indikasi Korupsi dimaksut yaitu pemotongan dana Opltimalisasi lahan (Oplah) yang seharusnya Rp 900 ribu hanya disampaikan sebesar Rp 700 ribu,kepada penerima manfaat yang artinya terdapat pemotongan sejumlah Rp 200 ribu yang dijadikan bahan bancakan oleh pihak tekait diatas.
Bang Edo dan Firdaus berharap dua laporan tersebut ditindak lanjuti dan tidak masuk angin, agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang merugikan negara maupun rakyat, karena bila di diamkan akan timbul kasus-kasus serupa yang jelas-jelas akan menimbulkan kesenjangan antar masyarakat.
Terakhir keduanya akan mengawal pelaporan itu bila terlihat jalan ditempat, “kami tau yang kami laporkan ini orang-orang yang mempunyai power dan koneksi tinggi”, namun kami yakin Hukum tidak bisa dibeli dengan uang, kami masih percaya dengan kinerja Kepolisian, mereka profesional dan memiliki harga diri yang kuat biasa pungkas mereka berdua (Ahmad)













