Penggunaan Dana Kapitasi JKN dan BOK Puskesmas Suka Merindu Seluma Diduga Bermasalah.

Daerah
Dilihat 613

BENGKULU
KOMPASNEWS.CO.ID

Implementasi realisasi penggunaan anggaran Dana Kapitasi Jkn Tahun anggaran 2023 dan 2024 dan Penggunaan Dana BOK Tahun 2023 dan 2024 Puskemas Suka Merindu Kabupaten Seluma propinsi Bengkulu yang dilaporkan telah terserap dan terealisasi diduga ada masalah.

Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan oleh Tim investigasi LSM P2NAPAS INDONESIA terhadap data penghimpunan informasi yang telah dilakukan ada dugaan ditemukan indikasi kejanggalan dalam merealisasikan penggunaan anggaran Dana Kapitasi dan BOK serta dana-dana lain seperti penanganan stanting dan kesejahteraan lansia yang diduga terindikasi tidak sesuai dengan aturan.

Bahwa berdasarkan informasi yang diterima menganai pengembalian dana kapitasi tidak sesuai dengan aturan adanya honor JKN BPJS dibayar berdasarkan absensi kerja. Padahal dana honor dibayar penuh untuk setiap bulan. Misal Masuk 5 hari kerja cuman dibayar 5 hari kerja. Padahal dana honor dibayar penuh.kemana sisa uang honor tersebut ?. Dana stanting enggak jelas peruntukannya dan kegiatan kunjungan petugas untuk para lansia diduga tidak direalisaikan sesuai Juknis yang ada.

Masyarakat Penggiat Anti korupsi Anton Putra Jaya mengatakan kami menyakini apabila pihak BPK RI dan APH melakukan proses Audit, Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penyidikan atas infromasi yang kami temukan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pastinya akan ditemukan indikasi Dugaan penyimpangan dalam meralisasikan Dana Kapitas JKN dan Dana BOK serta dana stanting dan bantuan dari kemenkes untuk para lansia yang terindikasi berpotensi sebagai Tindak Pidana Korupsi.

“Kuat dugaan penyimpangan tersebut diduga berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 3, 8 dan 9 UU RI No . 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi”, Tegas Anton

Berdasarkan informasi diatas maka LSM P2NAPAS INDONESIA akan melaporkan dugaan penyimpangan di puskesmas Penago II, kepada BPK RI dan Aparat Penegak Hukum agar menjadi terang benar secara hukum dan menjadi efek jera supaya hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

TANTO (JKD)

You might also like