Kompas news
Halmahera Selatan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Bacan Timur bersama Pemerintah Desa Sayoang melaksanakan kegiatan pencegahan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIT ini dipimpin langsung oleh personel Polsek Bacan Timur bersama Kepala Desa Sayoang, Alfert Matoro, serta dihadiri oleh tokoh adat (todat), tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), dan tokoh pemuda (topem) setempat.
Dalam razia tersebut, aparat menyasar sejumlah rumah warga yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.
Dari sekitar tujuh lokasi yang diperiksa, petugas berhasil menemukan barang bukti 96 botol minuman keras jenis cap tikus dari dua rumah warga.
Menariknya, setelah penemuan barang bukti tersebut, pendeta desa turut hadir dan memimpin pengambilan sumpah kepada penjual agar tidak lagi mengedarkan miras di wilayah Sayoang.
Usai kegiatan lapangan, jajaran Polsek Bacan Timur, pemerintah desa, serta para tokoh masyarakat kemudian berkumpul di kantor Desa Sayoang untuk menutup kegiatan razia dan menyampaikan pesan penting kepada warga agar tetap menjaga lingkungan yang bebas miras dan aman.
Kapolsek Bacan Timur melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa hasil dari razia ini tidak hanya berupa penyitaan barang bukti, tetapi juga meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
“Ditemukan 96 botol miras jenis cap tikus dan kegiatan berjalan aman serta terkendali. Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Bacan Timur agar tetap kondusif,” ungkapnya.
Kegiatan yang berakhir pada pukul 11.30 WIT tersebut berjalan lancar, tertib, dan mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Sayoang atas langkah tegas aparat kepolisian dan pemerintah desa dalam menekan peredaran miras di wilayah tersebut.
Abubakar, s













