Ada Apa…Tambang Galian C Diduga Ilegal di Perbatasan Pati- Jepara Bebas Beraktivitas

Daerah
Dilihat 419

Jepara Jawa Tengah Galian C diduga tidak memiliki izin, bebas beroperasi di Desa payak dukuh plaosan Kecamatan cluwak kabupaten Pati Jawa Tengah bebas melenggang memakai alat berat escavator, lokasi tersebut sepertinya tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum maupun Satpol PP, selama ini diduga banyak dipergunakan untuk proyek-proyek pemerintah dan swasta.

Berdasarkan penelusuran di lokasi penambangan, kamis (27/juni/24) terlihat dump truk bermuatan batu sedang keluar masuk di lokasi tambang.
Beberapa petani juga tidak jauh dari lokasi tambang menyampaikan kepada tim awak media,Sebetulnya sangat di sayangkan adanya penambangan galian memakai alat berat kami masyarakat kecil harus mengadu ke siapa bingung karena percuma melapor bisanya hanya melihat seperti saat ini ucapnya

Salah satu( sumber )dari setempat , warga tidak mau menyebutkan namanya melintas di jalan menuju galian di tanya tim awak media mengatakan bahwa saat ini sekitar 7 sampe 10 unit kendaraan truck dump truk dalam sehari bersliweran lalu lalang yang lewat mengangkut batu dari lokasi tersebut tuturnya

Salah seorang penggiat di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di kabupaten jepara mengatakan bahwa tambang tersebut sudah beroperasi lama sempat berhenti dan ini di mulai lagi sekitar satu bulan. Lebih lebih yang sangat di sayangkan dan memprihatinkan juga berdampak jalan PU juga menjadi rusak parah akibat adanya dump truk lalu lalang tiap harinya keluar masuk beraktivitas mengangkut galian batu ucapnya

Datang lagi seorang warga menyampaikan bahwa lokasi tambang sebenarnya terbagi 2 sebelah barat ikut Jepara yang ada begonya. sebelah timur ikut Pati yang di manual tuturnya.

Juga menyampaikan kepada tim awak media meminta supaya pihak Polres Jepara untuk segera melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya yang sudah tertuang dalam aturan pemerintah Indonesia.
Aparat Penegak Hukum ( APH) jangan tutup mata dan seolah olah tak tau atau Ada Apa y padahal penambangan galian c kurang lebih 1 bulan dalam beraktivitas…. kalau tidak ditindak berarti itu adalah pembiaran,” ujarnya
Imbuhnya.

Kepala desa damar Wulan kecamatan Keling kabupaten Jepara Jawa Tengah di hubungi dari lembaga melalui seluler menyampaikan bahwa galian yang di maksud benar adanya diwilayahnya damar Wulan, tetapi untuk pajaknya ngikut wilayah kabupaten Pati tepatnya desa sirahan dan desa payak Plaosan kecamatan cluwak kabupaten Pati Jawa Tengah katanya pungkasnya ( www tim )

You might also like