BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Optimasi lahan non rawa bertujuan untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan ketahanan pangan dengan cara meningkatkan indeks pertanaman (IP) melalui perbaikan irigasi, menanam lebih dari satu kali setahun, dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan, Senin (24/11/2025).
Pekerjaan pembangunan Siring cacing kelompok wanita tani (KWT) Talang Jambu, desa Tanjung Menang kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, gunakan material pasir dan batu yang diduga matrial ilegal.
Saat dikonfirmasi kepala tukang dan beberapa pekerja dilokasi kegiatan menjelaskan secara detail terkait matrial pasir dan batu yang digunakan berasal dari aliran sungai Air Nipis, (12/11/2025)
“Batu dan pasir di angkut menggunakan mobil pickup, jenis mobil ranger, yang diangkut dari sungai Air Nipis desa Darat Sawah kecamatan seginim,” ungkap Kepala Tukang dengan tegas.
Konfirmasi lanjutan dengan ketua kelompok tani Rosi menjelaskan, batu dan pasir yang berasal dari kuari resmi hanya 2 mobil dam truk. Lainnya menggunakan mobil pickup.
“Matrial dari kuari resmi hanya dua dam truk dan lainya diambil dari aliran sungai air nipis yang berlokasi didesa darat sawah seginim diangkut pakai mobil pick up, panjang pekerjaan Siring pasang 118 M,” Jelas KWT Talang Jambu.
Saat ditanya oleh awak media, kenapa papan merk belum terpasang dilokasi kegiatan, padahal kegiatan sudah mencapai 70 persen? Di jawab ketua KWT Talang Jambu bahwa Papan merk kegiatan ada, tapi di rumah anak di manna depan kantor kejaksaan Bengkulu Selatan, (12/11/2025).
Kegiatan Optimasi pembangunan Siring cacing kelompok tani talang jambu sepanjang 118 meter banyak di duga gunakan matrial ilegal baik pasir maupun batu.
Aktivis pemuda putra kelahiran Bengkulu Selatan Anton Putra jaya angkat bicara penggunaan material ilegal dalam proyek pertanian adalah pelanggan hukum serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, baik bagi individu maupun perusahan yang terlibat termasuk pemasok, jika dugaan material ilegal ini benar adanya maka kepada para pihak yang berkepentingan termasuk APH untuk menindak tegas atas pelanggaran berat ini.
“Dari hasil investigasi di lokasi dan konfirmasi langsung kepada ketua kelompok bahwa mereka membenarkan bahwa hanya dua (2) dam truk matrial yang di beli dari kuari resmi selebihnya dibeli ditempat pengepul di aliran sungai air nipis yang berada di desa darat sawah kecamatan Seginim dengan menggunakan mobil pick up milik warga desa tersebut,” Jelas Anton
Konsekuensi hukum di Indonesia pihak yang terbukti menggunakan material ilegal dalam proyek dapat diberi sanksi berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku , sanksi pidana terhadap pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara.dengan ancaman pidana bisa mencapai 4 tahun untuk penadah hasil kejahatan (pasal 480 KUHP) atau hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar jika terkait pelanggaran undang -undang pertambangan (UU No.3 tahun 2020).
Kepada aparat penegak hukum kepolisian Republik Indonesia (Polri) Kejaksaan, dinas pertanian Bengkulu selatan serta kementerian ESDM dalam urusan pertambangan agar menindak lanjuti secara tegas dugaan ini, untuk memastikan kepatuhan hukum, menjaga kualitas proyek dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.
(Tanto JKD)













