BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Bawaslu kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu akan memberikan tindakan tegas bagi peserta daptar calon tetap dari partai politik apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Selasa (14/11/23).
Saat dikonfirmasi ketua Bawaslu Sahran,S.E, menjelaskan” Bagi Peserta daftar calon Tetap (DTC) anggota DPR , DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, jika ada yang melanggar aturan dalam kampanye maka Bawaslu Bengkulu Selatan akan memberikan “TINDAKAN”.
Peserta Pemilu harus mematuhi peraturan tentang Kampanye yang telah di tetapkan oleh KPU. kata ketua Bawaslu pada awak media 10/11/2023 dikantor Bawaslu.
Dari pantauan di lapangan, Aktivis pemuda kelahiran Bengkulu selatan Anton putra jaya angkat bicara. Bawaslu sudah mengeluarkan surat himbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu untuk tahun 2024 “DILARANG KAMPANYE” sebelum tanggal 28 November tahun 2023.

“Surat himbauan dari Bawaslu dimulai dari tanggal 04 November tahun 2023 sampai dengan tanggal 27 November tahun 2023.
Dibuka kembali pada tanggal 28 November tahun 2023.
“Tetapi ada salah satu peserta calon tetap dari Partai politik diduga melanggar aturan larangan dari Bawaslu.
Temuan ini kami dapatkan pada hari Rabu tanggal 08 November tahun 2023, temuan dugaan pelanggaran terdapat diwilayah kecamatan bunga mas, kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu “bahwa salah satu dari daftar calon tetap (DTC) dari partai politik melakukan pemasangan alat peraga seperti spanduk/reklame dengan ukuran yang cukup besar, dengan materi yang bermuat kalimat “Tanda Gambar calon serta bermuat Unsur Ajakan untuk memilih/simbol nomor urut dan simbol PAKU.tutur Anton.
“Kami minta pihak Bawaslu kabupaten, provinsi dan Bawaslu pusat, untuk dapat menindaklanjuti duga’an pelanggaran ini dan memberikan sanksi secara tegas kepada pihak yang diduga melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh Bawaslu sendiri” tutup Anton.
Keterbukaan serta transparansi dari Bawaslu kabupaten Bengkulu selatan sangat kami harapkan, tutup Anton.
(TANTO JKD)