BPK Ungkap Pemanfaatan Rumija Simpati Kabupaten Pasaman Tidak Sesuai Ketentuan.

Daerah
Dilihat 180

Pasaman – Kompasnews.co.id
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat ungkap
Pemanfaatan Rumija Simpati Kabupaten Pasaman Tidak Sesuai Ketentua.

Berdasarkan hasil wawancara BPK pada tanggal 21 September 2023 yang dilakukan
secara random sampling pada 3 (tiga) pelaku usaha, diketahui bahwa para pelaku
usaha masih belum pernah memperoleh dan melakukan pengurusan izin dan/atau
rekomendasi dari DPMPTSP maupun Dinas PUPR untuk pemanfaatan rumaja.

Selain pemanfaatan Rumaja oleh pelaku usaha dan masyarakat, pemanfaatan bagian
jalan juga digunakan oleh kepentingan umum seperti oleh Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) Tirta Saiyo Lubuk Sikaping.

Berdasarkan data dari Perumda Tirta Saiyo
menunjukkan bahwa sepanjang Tahun 2022 s.d. 2023, Perumda Tirta Saiyo telah
melakukan pemasangan pipa jaringan air bersih di sepanjang bagian jalan di
Kabupaten Pasaman.

Selanjutnya, berdasarkan hasil analisa dokumen perizinan, analisa SOTK, serta
permintaan keterangan dengan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tanggal 11
September 2023, diketahui sejak tahun 2022 sampai dengan TW III tahun 2023,
masih belum pernah diterbitkan perizinan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Hasil reviu terhadap Perbup Nomor 17 Tahun 2022 tentang SOTK DPMPTSP
diketahui bahwa masih belum diatur fungsi DPMPTSP untuk pemberian izin
pemanfaatan bagian-bagian jalan. Hasil permintaan keterangan tanggal 11
September 2023 dengan Kabid Bina Marga dan Kabid Pelayanan Perizinan diketahui
bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman masih belum mempunyai Prosedur
Operasional Standar (POS) terkait mekanisme penerbitan rekomendasi dan perizinan
atas pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Mekanisme pemberian rekomendasi dan izin tersebut berkaitan dengan pengaturan
lebar jalan sesuai fungsinya. Adapun berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan, diatur bahwa lebar jalan pada masing-masing fungsi jalan sebagai berikut:
a) Jalan Arteri Primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60
(enam puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11
(sebelas) meter;
b) Jalan arteri sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30
(tiga puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11
(sebelas) meter;
c) Jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40
(empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9
(sembilan) meter;
d) Jalan kolektor sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah
20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9
(sembilan) meter;
e) Jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua
puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma
lima) meter;
f) Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10
(sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh
koma lima) meter.(Hn)

You might also like