Jakarta-Kompasnews.co.id
Badan Pemeriksa Keungan republik Indonesia Perwakilan Bengkulu Ungkap Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sembilan SKPD Pemprov Bengkulu Tidak Sesuai
Ketentuan Senilai Rp5.494.861.537,00. hal tersebut diketahui dari LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TA. 2022 Nomor : 25.A/LHP/XVIII.BKL/05/2023 Tanggal : 12 Mei 2023.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran TA 2022, Pemerintah Provinsi Bengkulu menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp927.341.838.053,00 dengan realisasi senilai Rp879.307.290.956,22, Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan realisasi Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp127.967.032.309,00.

Pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada sembilan SKPD (Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengeloaan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Inspektorat) menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Kelebihan pembayaran Biaya Penginapan pada enam SKPD senilai Rp1.849.014.692,00.
Biaya akomodasi/penginapan merupakan salah satu komponen biaya perjalanan dinas luar daerah yang dibayarkan sesuai kebutuhan nyata/rill (at cost). Jika pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel/tempat penginapan lainnya, maka yang bersangkutan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lumpsum.
Tim pemeriksa melakukan konfirmasi secara uji petik atas bukti pembayaran penginapan kepada beberapa hotel untuk meyakini kebenaran atas jumlah biaya penginapan yang dicantumkan dalam bukti tagihan/bill hotel. Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat permasalah sebagai berikut.
1) Kelebihan pembayaran biaya hotel karena pelaksana perjalanan dinas tidak terkonfirmasi menginap pada data hotel senilai Rp99.822.050,00.
2) Kelebihan pembayaran hotel pada Sekretariat DPRD senilai Rp1.749.192.642,00.
Hasil konfirmasi hotel pada bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat pembayaran hotel yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang disampaikan dengan kelebihan pembayaran senilai Rp1.749.192.642,00.Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran penginapan senilai Rp1.849.014.692,00.
b. Terdapat perjalanan dinas pada tiga SKPD yang pelaksanaannya tidak sesuai SPJ senilai Rp3.480.056.546,00 dan tidak dilaksanakan senilai Rp56.485.299,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Inspektorat, dan Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat perjalanan dinas yang dilaksanakan namun pelaksanaanya tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban serta perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebagaimana diuraikan dibawah ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pelaksanaan tidak sesuai spj sebesar Rp 190.885.265,00 tidak dilaksanakan sebesar Rp 44.010.000,00 {2) Sekretariat DPRD pelaksanaan tidak sesuai spj sebesar Rp 3.289.171.281,00 0,00 (3) Inspektorat tidak dilaksanakan sebesar Rp12.475.299,00.
c. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Ganda/Tumpang Tindih Senilai Rp109.305.000,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan
dinas menunjukkan terdapat pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih pada lima SKPD senilai Rp109.305.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; dan
3) Pasal 148 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa, “PPK SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas: a. kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih”;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Huruf L. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja, Nomor 1. Ketentuan Umum, Huruf a yang menyatakan bahwa, “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; dan
c. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada:
1) Pasal 3 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa, “Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan”; dan
2) Ketentuan pada Lampiran II yang mengatur tentang satuan biaya uang harian pada tabel 1.2, satuan biaya penginapan perjalanan dinas pada tabel 1.4 dan satuan biaya taksi pada tabel 2.3.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp5.494.861.537,00 yang terdiri atas:
a. Kelebihan pembayaran biaya penginapan pada enam SKPD senilai Rp1.849.014.692,00;
b. Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai SPJ dan tidak dilaksanakan pada tiga SKPD senilai Rp3.536.541.845,00; dan
c. Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas tumpang tindih pada lima SKPDsenilai Rp109.305.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Pejabat Penatausahaan Keuangan pada sembilan SKPD (Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Inspektorat) kurang cermat dalam melakukan verifikasi dan mengesahkan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas;
b. Bendahara Pengeluaran pada sembilan SKPD terkait dalam melakukan pembayaran tidak mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
c. Para pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan
Redaksi













