Buntut Perseteruan Masyarakat Desa Salama versus PT. WGP; Pemdes Salama Mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Galian C PT. WGP

Daerah
Dilihat 560

Kompasnews.co.id. Manggarai-NTT. Sebelumnya sekelompok masyarakat Batok, Nunang di Desa Salama, Kecamatan Reok menghadang mobil PT. Wijaya Graha Prima yang hendak beroperasi melakukan galian pasir di sungai Wae Pesi, Desa Salama, Kecamatan Reok. Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 10.00 wita.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi antara masyarakat dan pihak PT. WGP, Pemerintah Desa Salama mengeluarkan surat penghentian sementara galian C PT. WGP.

Keputusan ini didasarkan pada hasil mediasi antara masyarakat Batok, Nunang dengan pihak PT. Wijaya Graha Prima pada hari Rabu, 05 Juni 2024 di Kantor Desa Salama yang tidak menemukan kesepakatan bersama.

Sementara itu secara terpisah, salah satu Masyarakat Batok, Adhar kepada media ini menjelaskan bahwa sikap mereka adalah menolak keberadaan PT. WGP karena sudah meresahkan dan merugikan masyarakat sekitar.

“Kami menolak keberadaan PT. WGP yang sudah lama beroperasi di Batok, Nunang. Sebelumnya, kami mengetahui bahwa izin PT. WGP hanya untuk produksi bukan Galian C.”, tegas Adhar kepada media ini di kediamannya, Batok. Selasa (11/06/2024)

Lanjut ia katakan, keberadaan PT. WGP sudah menyebabkan harga diri masyarakat Batok, Nunang diinjak-injak ketika insiden penghadangan mobil PT. WGP di sungai Wae Pesi.

“Pihak PT. WGP sesumbar menyampaikan ke masyarakat tidak takut dilaporkan kemana saja. Ini yang tidak kami Terima sebagai masyarakat, pribumi disini. Padahal, masyarakat hanya meminta bantuan ompreng pasir, itupun tidak gratis. Masyarakat akan bayar.”, tuturnya.

Menyikapi persoalan ini, aktivis sekaligus pendiri Pergerakan Mahasiswa Manggarai (PMM) Hanif Faqie yang ikut terlibat advokasi persoalan ini angkat bicara.

Kepada media ini, Ia mengecam keras sikap angkuh PT. WGP terhadap masyarakat Batok, Nunang. Selain itu, keberadaan PT. WGP sudah sangat meresahkan masyarakat akibat polusi debu yang disebabkan oleh aktivitas PT. WGP.

“Berdasarkan hasil advokasi kami di tahun 2020 bahwasannya pihak PT. WGP memang tidak mengantongi izin Galian C dan izin Amdal. Dulu, kami memaklumi dengan dibuatkan delapan poin kesepakatan dengan pihak PT. WGP. Akan tetapi, saat ini selain sikap angkuh yang ditunjukkan oleh Pihak PT. WGP terhadap masyarakat baru-baru ini, kami juga menyoroti dampak negatif polusi debu dari aktivitas PT. WGP sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar Batok “, tegas Hanif kepada media ini. Batok, Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 wita.

Sampai berita ini dinaikan, awak media mengonfirmasi pihak PT. WGP via whatsapp belum memberi tanggapan.

You might also like