Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartwan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menanggapi pernyataan PT. Babang Raya melalui press release yang ditayangkan oleh media Fakta.com edisi Selasa (17/06/2025).
PT. Babang Raya selaku agen penyalur BBM di Halsel melalui Umar Hi. Sulemam dalam release mengatakan, sejumlah media di Halsel memberitakan atas pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan fakta dan bertentangan dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1990 adalah sangat keliru.
Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf mengtakan, setiap media (wartwan) merilis sebuah berita melalui peliputan di lapangan dan pasti memiliki data yang fakta.
Selaku lembaga pers, SWI Halsel menilai bahwa pernyataan Umar atas nama PT. Babang raya tersebut hanyalah untuk menutupi segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran BBM bersopsidi di Wilayah Halsel selama ini.
Sesuai dengan kenyataan di lapangan, hingga saat ini harga BBM bersubsidi jenis minyak tanah harga eceran/liter menembus Rp.10.000 (sepuluh ribu) untuk kota Labuha dan sekitarnya, sementara di luar sana menembus diatas Rp.10.000 dari harga eceran tertinggi (Het) Rp.4.000 (empat ribu) yang ditetapkan oleh pemda Halsel.
Terkait akan dilaporkan sejumlah media ke Dewan Pers sebagaimana stekmen yang disampaikan oleh Umar terkait dengan pemberitaan, saya katakan harus berpikir lebih dulu sebelum melangkah, jangan menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku jurnalis.
Perlu diingat, bahwa menakut-nakuti berarti sama halnya menghalangi tugas wartawan dan menghalangi tugas wartawan adalah melanggar undang-undang pers dan dijerat dengan pelanggaran hukum pidana.
Apabila tindakan dari PT. Babang Raya terhadap sejumlah media ini terus berlanjut, maka SWI selaku lembaga (organisasi) pers di Halsel akan kembali melakukan upaya hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh PT. Babang Raya tersebut.
Sumber : wawancara
Editor : redaksi
Penulis : Rusdi .













