DIDUGA ADA PEMBIARAN PADA PEMAIN MINYAK SOLAR DAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI JORONG TOMBANG, NAGARI SINURUIK,PASAMAN BARAT

Daerah
Dilihat 329

Lagi dan lagi laporan dari masyarakat bahwa dugaan pemain minyak solar masuk ke Tombang untuk kepentingan dugaan tambang emas ilegal, menurut informasi yang kita dapatkan dari beberapa masyarakat minyak solar tersebut masuk setiap malam bahkan ada juga yang siang hari dengan lalulalang membawa minyak solar.

Dengan ada nya informasi dari masyarakat seharusnya pihak aparat penegak hukum (APH) menyelidiki tentang laporan masyarakat ini, kita dari awak media hanya meyebar luaskan informasi dari masyarakat yang melaporkan, dan masyarakat tersebut juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan razia terhadap dugaan tersebut , padahal ada aturan dan ketentuan nya tentang minyak solar.

Yang mana setiap orang yang melakukan peyimpanan BBM secara Ilegal ( tanpa izin usaha peyimpanan) dapat di pidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling tinggi RP 30 miliar, sedangkan setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara Ilegal ( tanpa izin usaha pengangkutan) dapat di pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan denda paling banyak RP 40 miliar, jika ini di terapkan oleh aparat penegak hukum kita yakin dan percaya tidak akan ada lagi para pemain ilegal tersebut.

Awak media Kompasnews mengucapkan terimakasih banyak kepada orang yang telah memberikan informasi, tentang dugaan lancar nya minyak solar masuk ke Jorong Tombang , dan saya dari media Kompasnews juga mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum jika laporan dari masyarakat ini di tindak lanjuti, salam hormat dari media Kompasnews untuk aparat penegak hukum.

You might also like