Musi Rawas – Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Bab lima peran serta masyarakat pasal 41 ayat ;
1. masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Peran serta masyarakat sebagaimana mana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
- Hak mencari memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. ( 31/01/2025 )
M Rifa’i selaku ketua DPD LSM BARAK NKRI kabupaten Musi Rawas Menyampaikan kepada awak media,” Melihat dari laporan kegiatan kegiatan anggaran Dana desa dari APBDes tahun 2023 – 2024 banyak kejanggalan pada kegiatan tersebut diduga kuat ada indikasi korupsi pasalnya banyak kegiatan kegiatan yang sama dengan anggaran yang berbeda
Kegiatan APBDes tahun 2023
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 12.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 6.815.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 8.400.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 20.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 12.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 6.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.500.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 175.758.200
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 31.510.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.219.100
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 8.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 2.000.000
Kegiatan APBDes tahun 2024
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000
Keadaan Mendesak Rp 94.500.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 15.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 150.680.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 99.442.000
Masih kata M Rifa’i ,” berdasarkan uraian di atas maka kami dari DPD LSM BARAK NKRI akan melaporkan kegiatan tersebut ke aparat penegak hukum ( APH ) dalam dekat ini ungkapnya.( Tim )













