Diduga Ilegal Mining Penambangan Pasir Kuarsa di Desa Sambiroto rt 1/ rw 2 Sedan Rembang

Hukum & Kriminal
Dilihat 149

Rembang,J september-2023 Berdasarkan aduan masyarakat soal penambangan pasir kuarsa di beberapa titik di kabupaten rembang terindikasi ilegal tuturnya. kita sebagai control sosial masyarakat,tim investigasi lembaga awak media langsung cek lokasi dan benar membenarkan keberadaan penambangan tersebut.penambangan Galian pasir kuarsa di desa sambiroto Rt .1. Rw.2 Kecamatan sedan Kabupaten rembang
diwilayah hukum Polres kabupaten rembang beraktivitas ,beroperasi bebas,,Ada Apa…….
Setelah tim investiigasi lembaga awak media dilokasi klarifikasi menanyakan penggelola dan penanggung jawab,kita dapatkan hasil saling lempar tanggung jawab ,dan Seolah tidak menghargai kehadiran kita,dan kita rak berhenti disitu tim investigasi lembaga awak media berbagi tugas ambil dokumentasi yang ada dilokasi,dan akhirnya ada yang mau omong dilokasi, kita tanyakan dari luar daerah orang tersebut dari kediri ,bilang emang ini tambang tak berijin pengakuan operator tidak mengantongi ijin.

Menurut penggakuan sumber yang kita dapat dari warga setelah kita klarifikasi untuk menyamakan pembicaraan dilokasi ama warga sana sana pengakuan bahwa penambangan pasir kuarsa di desa sanbiroto rt 1. rw 2 emang tak ada ijin menurut sumber warga masyarakat ( A) ,dan bercerita lahan itu milik ( M ) dan bos penambangan dari luar daerah ( G )dari bali )

Kegiatan seperti itu udah berjalan beroperasi beraktivitas berbulan bulan, dan sangat di sayangkan yang diambil cuma pasir merah ( kuarsa) yang banyak menggandung bahan dan kegunaanya multi macem,dan banyak manfaat contoh bahan baku pembuatan keramik ,komponen pembuatan kaca .material pembuatan semen ,bahan baku beton readimiix ,berfungsi menjernihkan air,sebagai sandblasting ( mencuci logam brrkarat )dan menurut sopir dibawa ke pabrik semen …dan amat disayangkan juga dalam penambangan pasir kuarsa,yang pasir biasa maupun tanah dan batu sisa penambangan ditinggalin

Lebih lanjut seltelah tim awak media – lembaga di lokasi mengklarifikasi Menanyakan tak ada papan proyek dan terang terangan menurut sumber dilokasi tak ada ijin.( Tak m enggantongi ijin )Tak berhenti disitu setelah mendapatkan nomer penanggung jawab ( bos ) menurut simber langsung hubungi aja…..Kita tim investigasi lembaga awak media beruasaha via tepon tak diangkat biarpun berdering aktif dan lewat WA diibuka ,juga tak direspon tak dibales ,kita langsung melanjutkan kePolsek setempat dan mendapatkan nomer Kapolsek(K ),kita hubungi via telpn posisi dilasem dan dianjurkan nemui bapak gatot ( kanit ),setelah ketemu diPolsek bapak gatot bilang keKapolsek aja ,,demi meminit waktu tim investigasi awak media melanjutkan ke kantor Dinas lingkungan hidup DLH dan,mendapatkan nmer juga buat klarifikasi tapi via telpon berdering aktif– WA juga tak dibales Ka dinas ( I ).klarifikasi ke ESDM,Sampai berita ini terbit juga belum direspon,.Sebagai fungsi control sosial masyarakat,sesuai UU NO 40 THN 1999 Kita selalu mrnjaga Profesi kode Etik Journalis

Sesuai temuan dan bahan Penambangan pasir kuarsa ini di desa sambiroto rt 1 rw 2 kecanatan sedan di wilayah hukum kabupaten rembang sangat sangat mangancam dan berpengaruh berdampak negatif ,kurang baik,sangat membahayakan pengguna jalan ,polusi udara pasty.jalan rusak …apalagi debu saat lewat jalan kampung….kenapa Aparat Penegak Hukum Tidak ada himbauhan atau diduga pura pura tidak tau ( Ada Apa…..

Dan itu juga berdampak pada ekosistem Alam disekitar,.merusak prasarana pengairan dan sawah pertanian dan berdampak pada alam lingkugan, sekitar dan merugikan Negara.

Tim Investigasi lembaga awak media saat dilapangan dilokasi menyorot luas wilayah penambangan pasir kuarsa didesa sambiroto rt1.rw 2.kecamatan sedan kabupaten rembang di duga ilegal.Terpantau aktivitas terlihat beberapa (alat berat )unit escavator aktif menambang di lokasi ,terlihat ceker kepercayaan senada agak enggak tenang kurang nyaman dengan kehadiran tim investigasi lembaga awak media dilokasi ,

Pengurus tambang kita hubungi via telpon,kita klarifikasi tak memberi jawaban pasty.Tak respon sama sekali,biarpun kita udah kirim bahan temuan dilokasi lewat Wa juga tak dibales

Waktu kita di kasih nomer langsung kita telpon mau klarifikasi dan menjawab mau pergi.itupun kita tim lembaga awak media mau klarifikasi via telpon tak merespon dengan baik, karna yang dilokasi saling melempar tangggung jawab waktu kita klarifikasi

Justru salah satu dari sumber di lokasi terang terangan mengatakan, kepada tim Investigasi lembaga awak media saat konfirmasi.memang penambangan galian pasir kuarsa ini tak ada berijin Tuturnya

Masih salah satunya titik tambang galian pasir dilokasi di duga ada indikasi Ilegal mining , kita berusaha konfirmasi di lokasi seolah nada bicarane kurang pas .dan kita sebagai sosial control masyarakat selalu berhati hati dalam temuan mengumpulkan bahan buat, sebagai pemberitaan entar.di lokasi yang sesuai harus kita dapat,yang kita dengar,yang kita lihat lalu kita simpulkan.Sebagai pewarta ( penyambung lidah masyarakat control sosial kita selalu koordinasi intens menyampaikan kepada instansi terkait, karna kita selalu menjaga sebagai pilar ke 4 mitra pemerintah

Kegiatan penambangan ini emang sangat jangal,karna tak sesuai galian nambang yang berijin selalu membenahi menaati ijin, jelas sebagaimana pada umumnya ama menaati kebijakan aturan yang ada selalu dipenuhi.Dan kita sebagai control sosial masyarakat tak berhenti disini dan akan selalu koordinasi klarifikasi kepada instansi terkait — Desa — Aparat penegak Hukum…Ka Dinas lingkungan-Hidup – Ka Dinas-ESDM, Dengan temuan tim investigasi lembaga awak media di lokasi wilayah hukum kabupaten rembang ; harapan kita bersama tambang di tertibkan demi lingkungan dan ekosistem sebagaimana fungsi dan semestinya imbuhnya

Usaha tambang ini, diduga ilegal dan tidak memiliki ijin usaha tak ada papan perijinan yang menunjukan bahwa tambang itu legal seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus IUP operasi produksi.

Pasal-Pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Presiden Joko Widodo pernah Mengatakan ” Terkait Tambang ilegal itu sudah tugas TNI & POLRI untuk mengawasi Tambang Ilegal
karena dapat Merugikan Negara Hati Hati”. Pungkas Presiden ir Joko Widodo orang Nomor 1 di INDONESIA.

Menambang Tanpa Izin (158)

Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah )imbuhnya. ( tim )

You might also like