Diduga Kearoganan PLN Indrapura Terhadap PD Al Washliyah Medang Deras

Daerah
Dilihat 176

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Sekretaris PD Al Washliyah Medang Deras Kabupaten Batu Bara, mengecam tindakan beringas dari PLN Indrapura memberikan ancaman penyegelan, pembongkaran isi meteran di pagurawan Al Washliyah Pangkalan Dodek Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Jum’at, 10/11/2023.

Penyegelan & Membongkar isi Meteran oleh pihak PLN Indrapura di waktu sore hari pukul 17.00 wib, informasi ini langsung di sampaikan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Al Washliyah Pangkalan Dodek Khoirunnisyah, S.Pd.I, yang didampingi oleh dewan guru Al Washliyah Muhammad Al khusairi.

Saat dari awak media mengkompirmasi nya mengatakan, “Kami merasa kecewa sekaligus Melihat peristiwa ini, yang karena, tanpa konfirmasi main langsung segel saja, juga dwngan secara Bringas untuk membongkar isi meteran, yang mana notabennya, Al Jam’iyatul Washliyah sudah banyak memberikan kontribusi kepada negeri ini, terutama di bidang pendidikan”.

Setelah itu, dari pihak sekolah mengkonfirmasi kepada pihak PLN Indrapura, dengan bertanya dan juga menyampaikan kepada pihak PLN, “kenapa main segel saja dan juga mengapa pada sore hari tidak pagi hari ? “, yang disampaikan melalui via WhatsApp dari salah satu pengurus PLN Indrapura.

Dari pihak Anggota PLN Indrapura yang bernama Najwan menjawab,
“Wadoh, pak saya hanya tukang nyatat meteran saja pak, klo pagi sudah selesai nyatat dari hasil meteran, baru lanjut penagihan”, jawab anggota PLN Indrapura
melalui via WhatsApp.

Yang mana, Najwan menulis diberanda Story WhatsApp dengan kata kata “sudah begini baru ingat bayar tagihan listrik, yang dengan jumlah tagihan nya sebesar Rp 112. 778”.

“Kehadiran dari anggota PLN Indrapura pada saat waktu sore hari, yang mana sudah tidak ada lagi waktu proses belajar mengajar di sekolah, guru guru dan pegawai sudah pada pulang, di saat itu pulalah dari pihak PLN Indrapura dengan brutal melakukan pemutusan, juga melakukan pembedah atau operasi bahagian dalam meteran, yang dengan memperlakukan sekolah / madrasah di Bidang Pendidikan Agama Islam”. ungkap Sekretaris PD Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Batu Bara Mhd Sapri, SH.

“Sangat jelas, ini sudah melanggar dari Undang Undang Perlindungan Konsumen, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat untuk menindaklanjutinya”, tegas Mhd Sapri, SH. (Al 70)

You might also like