DPC PERADI Padang Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU KUHAP Catatan Kritis: “RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Masalah Baru”

Daerah
Dilihat 373

Padang, Kompasnews.co.id
Gelombang kritik terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menguat. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Padang secara tegas mendesak DPR RI menghentikan pembahasan RUU yang dinilai sarat persoalan itu.

“PERADI Padang mendukung pembaruan hukum acara pidana. Tetapi, dalam bentuknya saat ini, RUU KUHAP justru berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana yang adil dan efektif,” tegas [Nama Ketua DPC PERADI Padang], Ketua DPC PERADI Padang, dalam keterangan persnya.

Masalah Krusial dalam RUU KUHAP

Menurut kajian Task Force RUU KUHAP DPC PERADI Padang, terdapat sejumlah masalah mendasar:

  1. Pelanggaran Prosedur Pembentukan UU
    RUU KUHAP tidak memiliki naskah akademik yang memadai dan disusun tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011.
  2. Kelemahan Substantif

Model sistem peradilan pidana tidak jelas.

Tidak sinkron dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adanya kewenangan penyidikan ganda di luar kepolisian yang berpotensi tumpang tindih.

  1. Pengabaian Peran Advokat
    Hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan pendampingan advokat tidak dijamin penuh. Bahkan, tidak ada sanksi tegas bila hak tersebut dihalangi.

Rekomendasi PERADI Padang

PERADI Padang menegaskan agar DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU KUHAP inisiatif DPR. Sebagai gantinya, pembaruan hukum acara pidana harus ditempuh melalui RUU tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah masuk dalam Prolegnas 2025.

“Kami berharap DPR lebih berhati-hati. Perubahan KUHAP harus dibangun secara komprehensif, transparan, dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat,” pungkas.

(Ketua DPC PERADI Padang)
Editor Redaksi Kompasnews.co.id

You might also like