Operasi Pekat Kie Raha II 2025 kembali berhasil mengamankan 19 minuman keras dari tangan seorang warga dalam upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah hukum Polda Maluku Utara. Jumat, (12/12)
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui inisial NS, (45) beralamat Bukulasa.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 Kantong minuman keras jenis Cap Tikus, 5 Botol Bir Bintang Pilsener, 4 Botol Bir Hitam merek Guinness, Total barang bukti sejumlah 19 minuman keras.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah dibawa ke Posko Ops Pekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif menjelang akhir tahun.
“Operasi Pekat Kie Raha II 2025 terus kami intensifkan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan ganguan kamtibmas. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kabid Humas.
Polda Maluku Utara akan terus melakukan kegiatan preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Abubakar )













