Gudang di Tanggulangin Kebumen Jadi Tempat Penimbunan BBM,Dimana APH….???

Daerah
Dilihat 263

Kebumen Jawa Tengah Sebuah gudang di desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah diduga dijadikan tempat penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak). Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak karena keberadaannya meresahkan warga.

Menurut keterangan warga sekitar, gudang dimaksud memang dijadikan tempat penimbunan BBM. Gudang tersebut beroperasi secara tertutup dan diduga belum ada tindakan tegas dari Polres Kebumen maupun Polda Jawa Tengah.

NR menyebut, kegiatan itu sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat keamanan setempat. Ia mengungkapkan, dugaan adanya penimbunan BBM yang berada Desa Tanggulangin, warga sudah banyak yang mengetahui tentang aktivitas gudang tersebut namun mereka enggan berkomentar.

“Sebenarnya kegiatan itu sudah cukup lama sekali dan warga disini juga sudah banyak yang tahu, tapi mereka tidak mau ikut campur urusan orang lain, karena dari kepolisian sendiri saja seolah-olah diam saja,” ungkap NR saat dikonfirmasi hariannkri.id di rumahnya, Senin (28/juli/2025).

Lalu dia juga mengungkapkan, aktifitas yang diduga ilegal tersebut membuat warga Tanggulangin tidak tenang. Kekhawatiran yang muncul di masyarakat didasari atas potensi dampak yang bisa jadi terbukti..

“Kami sebenarnya sangat khawatir terkait penimbunan BBM yang berada di sini. Apabila terjadi kebakaran bagaimana, karena BBM sangat rawan terbakar,” lanjutnya.

NR pun menyarankan hariannkri.id untuk menggunakan drone atau mendatangi lokasi gudang penimbunan BBM di desa Tanggulangin. Untuk membuktikan bahwa memang benar adanya, terjadi aktivitas ilegal tersebut.

“Jika ingin lebih jelas dan membuktikan, silahkan menggunakan drone atau datang ke sini pada malam hari selama satu bulan saja. Nanti mereka pasti beroperasi,” bebernya.

Senada dengan NR, AU meminta APH untuk segera menindak aktivitas ilegal di Tanggulangin. Bila perlu, menutup gudang penimbunan BBM tersebut. Bahkan, AU menanyakan mengapa APH tidak segera bertindak.

“Kami sebenarnya mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah Kebumen. Karena belum ada tindakan tegas dari APH terkait aktivitas ilegal ini. Selain itu, kami juga berharap kepada pemerintah pusat sampai daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah aktivitas ilegal yang serupa di masa mendatang,” tandasnya.

Dia juga meminta kepada pemerintah Aparat Penegak Hukum ,APH , untuk melakukan investigasi lebih lanjut tentang aktivitas ilegal ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat. Selain itu, menurutnya, pemerintah juga harus dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekitar dan meningkatkan pengawasan terkait dugaan penimbunan BBM ilegal di Kabupaten Kebumen.

“Selain itu, pemerintah harus dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekitar dan meningkatkan pengawasan terkait oknum yang suka menimbun BBM diwilayah Kebumen,” pungkasnya.

Sementara itu kepala Desa (Kades) Tanggulangin Kasimin mengaku tidak tahu ada gudang di desanya yang diduga jadi tempat penimbunan BBM,tuturnya

“Saya tidak tahu,” jawab Kasimin kepada hariannkri.id via pesan WhatsApp.

Terpisah, pemilik gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM yang berinisial N, dikonfirmasi hariannkri.id. Hingga berita ini ditayangkan, N belum memberikan tanggapan apapun.imbuhnya

Sebagai Informasi Terkait Penimbunan BBM

Penimbunan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, untuk kasus penimbunan BBM secara spesifik, kita dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan migas dan energi.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu migas tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001: Setiap orang yang melakukan pencurian migas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 90 miliar. Pungkasnya ( Tim )

You might also like