Jateng – Bertempat di pendopo kantor kecamatan Sukolilo kabupaten Pati Jawa Tengah, telah dilaksanakan Rakorcam rapat koordinasi menjelang bulan Puasa Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1444 H, Selasa (21/03/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sukolilo Andrik Sulaksono, S.STP, M.Si, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H.M.M, Danramil Sukolilo Kapten Inf Jubaidi, Ketua pengurus Muhammadiyah Sukolilo Ali Broto, pengurus MUI kecamatan Sukolilo Mustaqim, Ketua pengurus NU kecamatan Sukolilo Miftah, Kepala Desa se – kecamatan Sukolilo beserta Kasi Pelayanan.
Dalam sambutannya Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H, M.M mengatakan,” Menjelang bulan suci Ramadhan kami dari Polsek Sukolilo berhasil ungkap kasus yang terbaru di desa Tompegunung ada pelaku akan melakukan percobaan pembunuhan kepada keluarganya sendiri dan saat ini sudah kami amankan.
Bahwa situasi diwilayah kecamatan Sukolilo sampai saat ini dalam keadaan aman dan kondusif,” terang Kapolsek.
Menjelang bulan puasa banyak masyarakat yang melakukan balapan liar di desa Gadudero dan desa Prawoto,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menghimbau,” Apabila ada tongtek di wilayah kecamatan Sukolilo berpotensi memicu permasalahan tawuran contohnya di desa Baturejo dan desa Wotan, kegiatan tersebut di larang. Bilamana di desa masih ada agar di sampaikan kepada Kapolsek dan langsung akan diamankan.
- Apabila di desa ada yang membunyikan petasan yang besar – besar dan bisa berakibat fatal agar di informasikan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung kepada Kapolsek.
- Pasca lebaran disampaikan kepada masyarakat untuk kegiatan dangdut oleh pemuda di larang melaksanakan kegiatan di malam hari.
Dalam Rakorcam tersebut telah disepakati beberapa hal:
- Untuk kegiatan tongtek di bulan Ramadhan di larang
- Takbir keliling ditiadakan dan Takbir di laksanakan di Masjid dan Musholla masing – masing.
- Agar untuk petasan di larang yang skala besar dan berdampak berakibat fatal.
- Untuk kegiatan masyarakat dangdut oleh pemuda di larang dilakukan malam Hari.
- Untuk kegiatan Tadarus di perbolehkan mengudara maksimal pukul 21.00 WIB, ” pungkas Kapolsek. ( is ).