IRT Berinisial WN Ancam Wartawan, Terkait Surat Pengaduan Resmi GWI ke UPP Kelas II Babang

Daerah
Dilihat 459

Kompasnews
Babang, Halmahera selatan,Kompasnews — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WN, warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga mengancam seorang wartawan terkait adanya surat pengaduan resmi dewan pimpinan cabang Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) nomor : 03/02/XII /2025 yang ditujukan kepada UPP Kelas II Babang. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2025.

Informasi yang diperoleh Kompasnews menyebutkan, ancaman itu muncul setelah DPC GWI hal-sel secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada UPP Kelas II Babang/lalu lintas laut. Langkah organisasi wartawan tersebut kemudian mendapat reaksi dari WN yang merasa keberatan dan menyatakan akan melaporkan wartawan ke pihak berwajib.

WN mengklaim memiliki sejumlah bukti yang dinilainya cukup untuk dijadikan dasar laporan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi, yang kemudian menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis SETEMPAT.

Menanggapi hal itu, pihak DPC GWI HALSEL menegaskan bahwa pengajuan surat pengaduan resmi merupakan hak organisasi pers yang dilindungi undang-undang. DPC GWI menilai langkah tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas lembaga publik.

Sejumlah wartawan juga menegaskan bahwa segala bentuk keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KHUSUSNYA hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui ancaman atau intimidasi terhadap insan pers.

Dalam UU Pers, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Oleh karena itu, tindakan intimidatif terhadap wartawan dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian terkait ancaman tersebut.

Sementara itu, pihak UPP Kelas II Babang/ bag, lalu lintas laut,juga belum memberikan keterangan resmi terkait surat pengaduan yang diajukan oleh DPC GWI hal-sel kok oknum wn masuk angin dan mendatangi rumah ketua dpc gwi ada apa?

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian kalangan pers di Halmahera Selatan dan diharapkan dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan supremasi hukum, profesionalisme, serta kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Editor : Abubakar, s

You might also like