Kapolsek Indrapura Bersama Forkopimcam Rubuhkan Gubuk Peredaran Shabu

Daerah
Dilihat 135

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Kapolsek Indrapura AKP Jonni, H, Damanik, SH, MH dan personil Polsek Indrapura, giat dalam hal OPS Antik Toba 2024, menindaklanjuti dari laporan masyarakat, terkait tentang tempat atau barak, yang di duga dijadikan tempat peredaran Narkotika Jenis Sabu, Rabu 02 mei 2024 sekitar pukul 15.00 wib, unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kapolsek Indrapura.

Mengacu pada undang-undang dan dasar hukum nomor : Ll/54/lV/2024/unit intelkam Polsek Indrapura tanggal 01 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolsek Indrapura AKP Jonni, H, Damanik, SH, MH, Ipda Ade Sundoko Masry SH Kanit Reskrim, Sertu Adi Sutrisno Babinsa Tanjung Kuba, Ponidi (tokoh masyarakat) , Sucipto (Tokoh Agama), masyarakat Desa Tanjung kuba dan anggota Polsek Indrapura.

Selanjutnya, dengan kronologis penggerebekan pada hari Rabu 01 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wib, dari personil opsnal Polsek Indrapura di pimpin oleh Kapolsek Indrapura AKP Jonni, H, Damanik, SH, MH, beserta Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry SH di dampingi oleh Kades Tanjung Kuba Sutrisno SE bersama Bhabinsa, melakukan pemeriksaan dan juga merubuhkan dari gubuk tersebut, yang diduga sebagai tempat untuk peredaran Narkoba.

Yang mana, dari beberapa tokoh agama dan masyarakat desa tanjung kuba atas laporan masyarakat, tentang adanya tempat atau barak, yang di duga sebagai salah satu tempat yang digunakan oleh pelaku, untuk mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di Dusun Seroja Desa Tanjung Kuba.

Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH. mengatakan “dengan menindaklanjuti dari informasi, Polsek Indrapura bersama dengan kades, Tokoh Masyarakat dan tokoh agama, yang mendatangi dari lokasi tersebut, sesampai nya di lokasi, di temukan ada beberapa tempat atau gubuk, yang di duga untuk sarana mengedarkan narkotika, dan juga ditemukan barang bukti beberapa alat bukti.

Seperti, plastik transparan, alat hisap sabu (bong), namun terhadap pelaku tidak ditemukan,

Selanjutnya, pihak Polsek Indrapura bersama kades, tokoh agama dan masyarakat, merobohkan tempat gubuk atau barak, yang diduga sebagai tempat atau lokasi yang jadikan untuk mengedarkan narkotika tersebut.

Masih menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH, dengan mengatakan, “tindakan yang dilakukan seterusnya, mengamankan dari barang bukti, yang diduga tawas, dan alat hisap (bong), serta juga merobohkan tempat gubuk atau barak, yang di gunakan untuk tempat mengedarkannya narkotika jenis sabu”, tutupnya. (Al 70)

You might also like