Mukomuko – Kompasnews.co.id
Pengelolaan Aggaran BUMDES KARYA TANJUNG LUBUK SANAI III Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko laksanakan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Desa Bumdes Karya Tanjung Lubuk Sanai Mukomuko.
Dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Nomor PRINT-253/L.7.14/Fd.1/04/2024 TANGGAL 16 APRIL 2024 Tentang penyidikan Dugaan Perbuatan melawan Hukum dalam pengelolaan anggaran Bumdes Karya Tanjung dan Pembangunan Pabrik Mini yang anggaran dari APBN tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko YUSMANELI SH.MH melaui KASIPIDSUS AGUNG MALIK SH.MH menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program Penyertaan Modal BUMDES KARYA TANJUNG mendapatkan Anggaran dari Pemerintah Kab. Mukomuko yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2022 dan 2023 dan Anggaran dari Pemerintah Desa Lubuk Sanai III Kec. XIV Koto Kab. Mukomuko TA. 2022 dan 2023 serta mendapatkan Anggaran dari Pemerintah Pusat yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2023 yang didapatkan oleh BUMDES KARYA TANJUNG.
Dalam melaksanakan pengelolaan anggaran tersebut, diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang berindikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi berupa Penyelewengan Anggaran Penyertaan Modal TA. 2022 dan 2023 serta Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik CPO Mini pada TA. 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan untuk kepentingan pribadi dengan nilai total Anggaran sebesar Rp. 422,220,700,- (empat ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan terhadap 6 (enam) orang yaitu : Direktur BUMdes Karya Tanjung, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas. Bahwa Tim Penyelidik telah mendapatkan Dikumen-Dokumen yang diperlukan terkait dengan Pencairan dan Penggunaan Anggaran BUMDes Karya Tanjung
BAHWA HASIL PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN, TELAH DITEMUKAN PERISTIWA PIDANA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN BUMDES KARYA TANJUNG DESA LUBUK SANAI III KEC. XIV KOTO KAB. MUKOMUKO PERIODE TAHUN 2022 S/D 2023, KARENA TIDAK TERDAPAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN BUMDES KARYA TANJUNG TERSEBUT YANG BERSUMBER DARI DANA PENYERTAAN MODAL DESA LUBUK SANAI III KEC. XIV KOTO KAB. MUKOMUKO.
BAHWA TERHADAP ANGGARAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PABRIK CPO MINI TIDAK ADA SURAT PERTANGGUNG JAWABAN YANG DIBUAT OLEH DIREKTUR BUMDES KARYA TANJUNG ATAS NAMA Sdr. SULISTYO UTOMO, SEHINGGA BANYAK TERJADI PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN DALAM PELAKSANAANNYA DAN TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
BAHWA TERHADAP PENANGAN PERKARA INI DAPAT DITINGKATKAN STATUSNYA KE TAHAP PENYIDIKAN, UNTUK MENCARI DAN MENGUMPULKAN SEMUA ALAT BUKTI AGAR SEMAKIN TERANG TINDAK PIDANANYA DAN DAPAT MENEMUKAN TERSANGKA YANG PALING BERTANGGUNGJAWAB DALAM PERKARA INI. AGAR DILAKUKAN PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN DALAM TAHAP PENYIDIKAN NANTI SEMUA PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM PERKARA INI.
AGAR DIMINTAKAN SEMUA BUKTI DOKUMEN PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN ANGGARAN BUMDES KARYA TANJUNG PERIODE TAHUN 2022 S/D 2023.
Oloan harahap