Jateng – Ketua DPRD Ali Badrudin hari ini resmi melantik Joko Mustiko menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Jawa Tengah, Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna, Selasa (19/9/2023).
Seperti diketahui dalam pelantikan tersebut Joko Mustiko menggantikan anggota Komisi D Agus Rofi’i, ST dari Partai Perindo Fraksi NKRI.
Penggantian tersebut wajib dilakukan lantaran kebijakan Partai Perindo yang tidak memperkenankan anggotanya duduk di kursi legislatif pindah ke partai lain. Seperti diketahui, saat ini yang bersangkutan Agus Rofi’i telah pindah ke Partai Golkar untuk menghadapi Pemilu 2024.
Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan,’ Sesuai dengan amanat Gubernur Jawa Tengah jika ada anggota DPRD yang mengundurkan diri ataupun alasan lain seperti meninggal dunia.
“Berdasar surat keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 4 September 2023 Nomor 170/80 tahun 2023 tentang peresmian penghentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Pati masa jabatan 2019-2024.

“Berkenaan dengan hal tersebut maka sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Pati dan keputusan pimpinan DPRD, hasil rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Pati, maka pada 31 Agustus 2023 perubahan jadwal rapat paripurna pada tanggal 15 September 2023 telah menetapkan hari ini rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pati sisa masa jabatan 2019 – 2024 atas nama Joko Mustiko dari Partai Perindo, ” terang Ali Badrudin.
Disamping melakukan pelantikan secara langsung, Ali juga mengucap rasa terimakasih kepada Agus Rofi’i atas kinerja selama menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.
“Kami ucapkan terimakasih kepada saudara Agus Rofi’i atas pengabdian sebagai wakil rakyat selama ini,” imbuhnya.
Sementara Joko Mustiko selaku PAW terpilih mengucap rasa syukur diberi amanah oleh Allah SWT, semoga dengan amanah ini dirinya bisa membawanya terutama kepada teman – teman dan masyarakat yang tempo dulu telah mendukungnya.
“Mudah – mudahan amanah yang diberikan dapat menjalankan dengan baik, mewujudkan anggota legislatif yang humble yang diminati kaum muda, aspiratif, inovatif terutama mudah – mudahan bisa berkolaborasi meneruskan dan memperjuangkan segala bentuk saran aspirasi masyarakat yang telah mendukung terutama di Dapil I, melanjutkan kinerja dari Agus Rofi’i selaku anggota komisi D sekaligus wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, ” ucap Joko.
Menurutnya, dilantiknya sebagai wakil meskipun hanya sebatas PAW bukanlah suatu halangan untuk menyerap aspirasi dari rakyat dan melaksanakan pembangunan di Kabupaten Pati khususnya Dapil I yang meliputi Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, dan Gembong.
“Sisa waktu yang ada akan melakukan tugas atau kewajiban sebagai anggota legislatif terpilih. Tentunya karena ini tahun politik akan mewujudkan cita-cita partai supaya untuk berkompetisi di 2024 kembali lagi menduduki, optimis, ” pungkasnya.
Sayangnya dalam upacara pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pati, Agus Rofi’i selaku anggota yang digantikan tidak bisa hadir karena suatu alasan. ( is ).