Ketua DPRD Pati Sebut PJ Bupati Tak Becus Urusi Pengisian Perades

Daerah
Dilihat 227

Jateng – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Jawa Tengah, Ali Badrudin menyebut Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tidak becus dalam mengurusi kekosongan ratusan kursi perangkat desa (perades) di 401 desa saat ini.

Pasalnya, pihaknya selaku wakil rakyat merasa di kambing hitamkan oleh para kepala desa. Sebab para Kades merasa tuntutan mereka untuk melakukan pengisian perades di tahun 2023 tidak dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Padalah, kata Ali, segala bentuk tuntutan dan aspirasi dari kades sudah disetujui oleh pihaknya bersama dengan stakeholder terkait saat pembahasan bersama di Badan Anggaran (Banggar). Akan tetapi, yang terjadi di lapangan justru berbanding terbalik, dimana anggaran yang seharusnya untuk pengisian perades hanya sebesar Rp 1,9 miliyar.

Batalnya pengisian perades di tahun 2023 ini sendiri dikarenakan anggaran yang sebelumnya disepakati oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) sebesar Rp 1,9 miliyar hanya mampu mengakomodir sebanyak 55 kursi sekertaris desa, padahal pembahasan anggaran sudah disetujui sebesar 12,9 milyar Sedangkan, keinginan dari para Kades adalah pengisian bisa dilakukan secara menyeluruh untuk 471 formasi.

“Terkait dengan pengisian perangkat di anggaran perubahan sudah disepakati. Termasuk pengisian ini bisa dilaksanakan di 2023. Pengertian kami, karena itu sudah di iyakan pak PJ, artinya sudah dimasukan di Renja. Karena itu yang menyusun OPD,” jelas Ali Badrudin belum lama ini.

Politisi dari PDI-P ini bahkan tak segan menyebut jika Pj Bupati Henggar tidak becus dalam mengurusi pengisian perades. Mulai dari lamanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 hingga anggaran untuk pelaksanaan.

“Kelemahan pak PJ tidak tahu perencanaan tentang pengisian perades, hanya di iyakan tapi duitnya tidak disiapkan. Setiap ada pertemuan selalu saya tanyakan pengisian perades,” tegasnya.

Ali semakin jengkel ketika banyak dari kades yang menyebut DPRD tidak memihak ke mereka. Terlebih, pernyataan Pj Bupati yang selaku mengiyakan jika pengisian perades bisa dilakukan di akhir tahun 2023.

“Saya tepis jika pak PJ omong DPRD tidak mengakomodir. Kalau di bilang DPRD tidak mengakomodasi, saya tidak terima. Menurut saya, memang tidak kemampuan pak PJ. Karena PJ kalau omong dengan media, pasti siap dilaksanakan (pengisian perades). Padahal saya tanyakan ke asisten, belum,” tandas dia. (Anggoro, is)

You might also like