kompas news Hal -sel , Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diingat:
- Kode Etik Jurnalistik¹:
- Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 1).
- Wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, seperti menunjukkan identitas diri dan menghormati hak privasi (Pasal 2).
- Wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4).
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999²:
- Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3).
- Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan hak jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan (Pasal 4 dan 5).
- Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan (Pasal 12).
- Poin Penting Lainnya:
- Wartawan harus menguji informasi dan memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik).
- Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik).
Dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga kepercayaan publik.
Abubakar, s













