Sawahlunto.Kompasnews
Lambannya proses Pemberhentian Dan Pergantian Antar Waktu tiga anggota DPRD dari Partai Keadilan Dan Persatuan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) bernomor : 055/SK/DPN-PKP/VIII/2023 dan diterima oleh Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto, tertanggal Senin (7 Agustus 2023) yang lalu membuat Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto, Adrizal SE kecewa.
Hal tersebut dirilis dan disampaikan Adrizal kepada awak media melalui telepon seluler pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 yang sekaligus sebagai respon terhadap apa yang disampaikan Sekretaris DPRD kepada awak media dan termuat dalam pemberitaan tertanggal 15 Agustus yang lalu,
Ia mengatakan, “mengenai adanya bahasa pemberhentian tiga anggota DPRD PKP yang bersifat sekonyong- konyong sangat kami sayangkan karena proses pemberhentian tersebut diatur berdasarkan AD-ART partai dan peraturan perundangan yg berlaku”.
“Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto kami harapkan dalam memproses pemberhentian memahami dengan objektif PP 12 tahun 2018, pasal 100 huruf b yang berbunyi : kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil PemerintahPusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
Dan pasal 104 angka 1 yang berbunyi “Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b, Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Dilanjutkan pasal 104 angka 2 “Apabila setelah 7 (tujuh) Hari Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sekretaris DPRD kabupaten/kota melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
Lebih jauh Ketua DPK PKP Sawahlunto menyampaikan bahwa Sekretaris DPRD hanya berhak memeriksa legalitas dokumen yang diserahkan oleh pimpinan parpol tersebut, jika pemberhentian didasari menjadi parpol lain, tidak ada dalam PP tersebut celah untuk menahan, menggugat atau dsb.
“Sekretaris DPRD harus objektif menjalankan PP nomor 12 tahun 2018 ini. Jika ada indikasi dualisme, silahkan cek legalitas SK dan Surat yang kami serahkan dan tolong perlihatkan juga SK atau surat yang menyatakan ada DUALISME Kepemimpinan dalam pengurus DPN PKP.
“SK DPN yg kami serahkan dilegalisir oleh KEMENKUMHAM. Jadi, mohon perlihatkan SK lainnya yang SETWAN katakan ada dualisme berdasarkan asumsi dari pihak sebelah”
“Sebagai catatan, pengurus DPP PKP Sumatera Barat tetap monitoring dan memastikan berkas tembusan saat ini sudah berada di biro pemerintahan setdapropinsi Sumatera Barat” tutup, Adrizal
Yanto.Kompasnews