Kuasa Hukum Korban, Desak Polres Halmahera Selatan Atensi Serius Kasus Penganiyaan

Daerah
Dilihat 242

Kuasa Hukum korban Fahri Samirudin minta desak Polres Halmahera Selatan segera memproses terduga pelaku atas penganiyaan dan pengeroyokan di Desa Kawasi Pulau Obi Hal-Sel.

Sebelumnya, korban telah melapor kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan terduga pelaku atas nama Jul dan kawan-kawan sejak tanggal 26 November 2024 lalu.

Lanjutnya, Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Penganiyaan dan Pengeroyokan yang dilakukan oleh Sdr. Jul Dkk, yang terjadi pada tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 19.00 Wit.

“Peristiwa itu terjadi tepatnya di Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan dan telah dilaporkan sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/61/XI/2024/SPKT,” kata Mirjan.

Mirjan menjelaskan sebagai keluarga korban mempertayakan kenapa pihak penyidik Polres Halsel belum mengamankan para pelaku sedangkan bukti-bukti sudah jelas baik Visum dan saksi-saksi. Karena perbuatan para pelaku sangat merugikan pihak korban.

“Akibat perbuatan para pelaku korban mengalami penderitaan fisik, waja, bahkan hidung mengalami luka sobek yang sangat parah,” tegasnya.

Menurut Mirjan, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana.

“Olehnya itu sebagai keluarga korban meminta agar kasus ini harus menjadi atensi serius oleh Bapak Kapolres Hal-Sel, agar secepatnya memproses para pelaku dan para pelaku segera dilakukan penahanan,” pinta Mirjan.

“Sebab dugaan korban sampai sekarang para pelaku masih berkeliaran diluar, seakan-akan merasa ada perlindungan dan kebal hukum sehingga masih bebas berkeliaran begitu saja tanpa merasa bersalah atas perbuatan mereka.” Tambahnya Mirjan.

“Untuk itu sebagai keluarga korban meminta agar kasus ini ditangani secara serius, karena kami pihak korban tidak ingin ada terjadi konflik berkelanjutan antara keluarga korban dan pelaku. Kami minta segera diproses agar korban bisa mendapat kepastian hukum terkait dengan laporan polisi yang telah dimasukan tersebut,” pungkasnya.

(Fahas)

You might also like