Kurungan Jeruji Besi Mustain Akhirnya Dituntut Kurungan 15 Tahun Penjara

Daerah
Dilihat 158

Jateng – Mustain (28), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya Melia Damayanti warga di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso kabupaten Pati Jawa Tengah, meninggal dunia pada Minggu 14 Mei 2023.

Kapolresta Pati Kombespol Andhika Bayu Adhitama menerangkan, Mustain akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHPIDANA dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara.

Sebelumnya Kapolresta menjelaskan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Polresta Pati pada Senin 15 Mei kemarin. Diperoleh fakta mengatakan jika Mustain nekat menghabisi nyawa istrinya setelah mengkonsumsi miras jenis arak.

“TKP pada hari Minggu 14 Mei sekitar pukul 02.00 dini hari di lapangan sepakbola depan MTSN 2 Pati. Sebelumnya tersangka bersama dua rekannya meminum minuman beralkohol jenis arak. Karena mabuk, saat pulang ia mengajak istrinya membeli pampers,” ujar Kapolresta, dalam konferensi pers yang dilakukan pada hari Selasa 16 Mei 2023,

Selain dipengaruhi miras, ternyata pelaku dan korban sering terjadi perselisihan. Bahkan sang istri seringkali menuduh suaminya berselingkuh dengan seorang janda.

Karena tuduhan itulah, Mustain merasa terdesak dan geram yang kemudian nekat memukuli istrinya hingga menghembuskan nafas terakhir.

“Saat diperjalanan terlibat cekcok, tersangka menuduh istri selingkuh. Korban tidak terima, kemudian menuduh balik suami selingkuhan dengan janda. Lantaran tersinggung, tersangka memukul sebelah kiri kepala korban sebanyak dua kali. Kemudian di bagian perut, pipi, serta mencekik korban hingga korban terjatuh ke tanah. Setelahnya, dada dan perut korban juga ditendang,” jelasnya.

Guna menutupi tindak kejahatan yang dia lakukan, Mustain membuat alasan jika istrinya itu meninggal karena terjatuh dari sepeda motor saat dibawanya membeli popok bayi (pampers).

Akan tetapi dengan bentuk fisik korban yang menurut warga janggal, kemudian mendorong pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.( is )

You might also like