Lantaran Banyak Usaha/ Bisnis Diduga kades Trikarya kecamatan Purwodadi Jarang ngantor 

Daerah
Dilihat 403

Musi Rawas – Kompasnew.co.id – Kepala Desa Trikarya  Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Sudarmin) yang kerap di panggil Bos Mamin menjadi sorotan publik baik dari masyarakat desa maupun para awak media, dikarenakan jarang sekali kekantor beliau lebih dominan mengurus bisnis dan usahanya,

Diduga Kepala Desa Trikarya yang sudah menjabat lebih dari dua periode itu diduga gaji buta di pemerintahan Desa Trikarya, Dugaan ini muncul lantaran oknum Kepala Desa tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang Kepala Desa atau pemimpin Desa di Desa Trikarya  lebih fokus ke usaha dan bisnis yang ketimbang mengurus desa.

Ketika awak media mengkonfirmasi ke kantor desa tentang penggunaan dana 2023 – 2024 desa dan seperti apa realisasi dana desa dilapangan akan tetapi jum’at sekitar pukul 10, 30 wib awak Media menemui kaur pemerintahan ( Sugeng ) dan kasih kesejahteraan di ruang kerja.

Sugeng selaku kaur pemerintahan ketika diwawancarai oleh awak Media menjelaskan,” kalau untuk penggunaan dana desa itu kami kurang tau pak takut salah bicara coba temui pak kades langsung. Ujarnya dengan nada seolah seolah ada yang di sembunyikan.

Kepala desa Trikarya terkenal  sebagai Kepala Desa dan tidak menjalankan tupoksinya, hingga saat ini Kepala Desa (Sudarmin) masih menerima gaji atau siltap serta Alokasi Dana Desa ( ADD) Anggaran Pendapatan Belanja Desa Trikarya seharusnya Kepala desa lebih mengerti apa yang kewajibannya sebagai kepala desa

Menurut Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mengatur tentang kewenangan desa, termasuk tugas dan kewajiban seorang Kepala Desa.

Jika Kepala Desa tidak melaksanakan tugas atau tupoksinya, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran secara tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka Kepala Desa dapat diberhentikan sementara serta dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan ke masyarakat serta pemberdayaan masyarakat desa.

Kepada instansi terkait, baik pihak kecamatan, pihak BPMD, bupati Musi Rawas agar bisa memberikan sanksi atau teguran kepada Kepala Desa Trikarya

Selain jarang masuk kantor kepala desa Trikarya diduga Alergi dengan rekan rekan wartawan baik LSM apa yang ingin mengkonfirmasi dana desa  sehingga menimbulkan tanda tanya ” ada apa dengan penggunaan dana desa ” ( Sastra Widodo )

You might also like